DEMOCRAZY.ID – Desakan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI semakin meluas.
Tidak hanya disuarakan melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), desakan yang sama sudah mulai disuarakan melalui diskusi-diskusi publik.
Usai Diskusi Gen Z Peduli Politik yang digelar di Jakarta, Rabu (30/9/2026), para peserta yang merupakan kalangan anak muda atau Gen Z, mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan sebagai wakil presiden.
Para peserta diskusi Gen Z Peduli Politik tersebut menilai, terdapat bukti-bukti kuat adanya intervensi kekuasaan yang meloloskan Gibran sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan melalui dua jalan.
Jalan pertama adalah manipulasi konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 2023 yang dikenal sebagai skandal Paman Usman.
Dia menjelaskan bahwa, untuk menyiasati syarat usia minimal empat puluh tahun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 2/2023 telah menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, melakukan pelanggaran berat kode etik dan dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Jalan kedua, yaitu memanipulasi syarat pendidikan SMA Gibran melalui pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 khususnya Pasal 18 Ayat (3).
“Kami menyatakan: Pertama, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 001/PUU secara jujur, independen, dan berdasarkan bukti yang akurat. Apabila tidak terdapat bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka tamat SMA atau sederajat sebagaimana diisyaratkan Pasal 169 huruf (r) UU Nomor 7 Tahun 2017, MK harus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya,” kata peserta Diskusi Gen Z Peduli Politik dalam pernyataanya, dikutip Kamis (1/10/2026).
Selain itu, Gen Z Peduli Politik tersebut juga mendesak DPR RI khususnya Komisi II untuk menjalankan fungsi pengawalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UU 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.
Mereka juga mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.
Yang ketiga, mereka juga mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi, dan kaum mahasiswa untuk mengawal tuntas agar penyalahgunaan kekuasaan dalam meloloskan Gibran, termasuk dugaan manipulasi ijazah SMA dengan suket penyetaraan serta diproses secara hukum dan politik.
Terakhir, mereka menyatakan bahwa persoalan penggantian ijazah dan suket telah menyentuh pelanggaran etika yang serius.
Karena itu, mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan sebagai presiden dan memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo untuk mengusulkan dua calon wakil presiden pengganti kepada MPR sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang 1945.
Merespons pernyataan peserta Diskusi Gen Z Peduli Politik tersebut, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah angkat suara.
Dia menilai, langkah yang paling pas atas polemik dan bergulirnya perkara tersebut di MK adalah mendiskualifikasi Gibran.
“Paling pas didiskualifikasi. @officialMKRI,” kata Chusnul Chotimah.
👇👇
Paling pas didiskualifikasi.@officialMKRI
*Gen Z Peduli Politik: Mendesak MK Mendiskualifikasi Gibran atau Gibran Mundur dari Wapres* pic.twitter.com/QmNz6LD6F0
— Chusnul ch💞timah (@ch_chotimah2) October 1, 2026