Bedah Analisis Hukum Putusan MA: Prof Aan Bersama Mahfud MD Sepakat Berlaku Retroaktif, Lengkapi Syarat Pemakzulan Gibran

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aan Eko Widiarto ikut bersuara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sukte ijazah Gibran tidak sah.

Menurutnya, putusan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran berlaku RETROAKTIF (berlaku surut) dan memicu konsekuensi runtuhnya keabsahan pendaftaran Wapres dari awal.

Hal itu disampaikan Prof Aan dalam dialog yang ditayangkan Metro TV, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) Pasal 19 & 70, Prof Aan membedah implikasi fatal putusan MA ini.

Pertama, efek Hukum Retroaktif, ketika Suket Penyetaraan Kemendikbud dinyatakan tidak sah, maka dokumen tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak hari pertama diterbitkan.

Kedua, syarat pencalonan ttomatis gugur.

Karena dokumen penyetaraan yang disetor ke KPU gugur dari titik awal (sejak pendaftaran 2023).

“Maka secara hukum administrasi, Gibran otomatis tidak memenuhi syarat (TMS) saat maju Pilpres,” urainya.

Ketiga, lanjut Prof Aan pintu pemakzulan DPR (Pasal 7A UUD 1945) terbuka penuh.

Seseorang dapat diberhentikan dalam masa jabatannya sebagai Presiden/Wapres jika terbukti “tidak lagi memenuhi syarat”.

“Pembatalan Suket oleh MA ditambah penguncian fakta ketiadaan ijazah SMA oleh MK secara sempurna melengkapi syarat pemakzulan di DPR RI,” tegas Prof Aan.

Terkait klaim pihak Gibran yang mau buka-bukaan, menurut Prof Aan sudah sangat terlambat dan WONT CHANGE THE LAW.

“Dua puncak kekuasaan yudisial (MK dan MA) sudah mengunci keputusan. Dokumennya tidak sah dan ijazah SMA formalnya tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, atas dasar itu, DPR RI tidak punya alasan lagi untuk menunda execution politik.

“Segera gulirkan Hak Angket dan proses pemakzulan via Pasal 7A UUD 1945,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan mantan Hakim MK yang juga eks Menkopolhukam, Mahfud MD.

Menurutnya, putusan MA semakin memperjalas bahwa suket Gibran dianggap tidak pernah ada yang berarti berlaku retroaktif.

“Pasca vonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif),” tulis Mahfud MD, dikutip dari akun media sosialnya.

Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah “dibatalkan” atau MA “membatalkan” artinya berlaku prospektif.

Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi “batal” (bukan membatalkan).

“MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tegas Mahfud.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan “batal” , bukan “membatalkan“. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” tutup Mahfud MD.

Artikel terkait lainnya