Putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan sekadar kemenangan administratif belaka.
Secara hukum formal, kubu Istana maupun kuasa hukum boleh berargumen bahwa perkara belum sepenuhnya usai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki celah untuk memperbaiki dakwaan.
Namun, jika ditarik ke gelanggang pertarungan etika dan psikologis publik, realitasnya jauh berbeda: secara moril, Jokowi kalah telak, sementara Dokter Tifa berdiri di atas angin.
Mari kita cermati bagaimana ironi ini bekerja di panggung hukum nasional hari ini.
Bayangkan posisinya: Seorang mantan kepala negara yang merasa wibawanya diinjak-injak karena dituding memegang ijazah palsu, memilih menggunakan instrumen negara untuk membalas pukulan.
Laporan dibuat, proses penyidikan digulirkan, hingga para pengkritiknya digelandang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Namun, apa yang terjadi di ujung meja hijau? Alih-alih membuktikan substansi tuduhan, yang rontok justru bangunan formal dakwaan itu sendiri.
“Kasihan juga penyidik Polda Metro Jaya yang sudah pontang-panting menyelidiki ke Yogyakarta dan ke Surakarta memeriksa saksi-saksi, hingga terkumpul ratusan dokumen dan puluhan saksi ahli. Ternyata, dakwaan yang dibuat oleh JPU diputuskan majelis hakim tidak cermat, kalau tidak mengatakan sembarangan.”
Bolak-baliknya berkas perkara dari meja penyidik kepolisian ke kejaksaan—yang berujung pada status P21—ternyata menyimpan kerapuhan formil yang begitu menganga.
Ketika JPU bahkan sempat menunjukkan gelagat keraguan dengan tidak meneruskan penahanan, proses itu tetap dipaksakan berjalan.
Hasilnya? Eksepsi diterima, dan sang terdakwa mendadak berada di posisi paling diuntungkan.
Kepanikan psikologis ini tentu bukan isapan jempol. Pengacara Rivai Kusumanegara dilaporkan sama sekali tidak menyangka bahwa majelis hakim akan mengabulkan eksepsi tersebut.
Di balik layar, sang mantan presiden bahkan dikabarkan sudah siap sedia memobilisasi kawan-kawan seangkatannya untuk terbang ke Jakarta guna bersaksi di persidangan.
Namun rencana tinggal rencana. Palu hakim telah diketok, dan dokumen dakwaan dipulangkan.
Kubu kuasa hukum dengan entengnya berujar bahwa perbaikan berkas oleh jaksa bisa diselesaikan dalam sehari-dua hari, untuk kemudian mengulang persidangan dari awal. Pertanyaannya: Semudah itu?
Secara administratif mungkin saja berkas bisa direvisi. Tapi secara psikologis dan politis, pukulan telak telah mendarat tepat di ulu hati narasi kekuasaan.
Bagi masyarakat luas, perdebatan hukum kini telah bergeser dari sekadar pasal-pasal pidana ke wilayah legitimasi moral.
Gugatan pencemaran nama baik dan fitnah yang awalnya dirancang untuk membungkam para pengkritik kini kehilangan taji moralnya.
Ketika seorang warga sipil yang dituduh mencemarkan nama baik justru berhasil mematahkan dakwaan di babak awal peradilan, narasi superioritas hukum penguasa seketika runtuh berkeping-keping.
JPU mungkin bisa merevisi pasal, menyusun ulang lembar dakwaan, dan menggelar sidang jilid dua.
Namun, satu hal yang tidak akan pernah bisa dikembalikan oleh revisi jaksa mana pun adalah wibawa dan kekuatan moril yang terlanjur hancur lebur di hadapan publik. ***