Pengamat: Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Ada Unsur ‘Langgar’ Hukum Administrasi Negara dan Pidana!

DEMOCRAZY.IDPengacara sekaligus eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengungkap dugaan unsur pelanggaran hukum administrasi negara dan pidana dalam surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Surat penyetaraan ijazah SMA tersebut merupakan dokumen yang selama ini digunakan Gibran maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga jadi wakil presiden.

Munarman menjelaskan, Gibran hanya pernah menempuh pendidikan di University of Technology (UTS) Sydney Insearch, Australia. Lalu dilakukan penyetaraan setara SMA.

Padahal menurut Munarman, UTS Sydney Insearch bukan SMA.

Ia hanya lembaga konsultan untuk persiapan masuk universitas.

“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (28/8/2026).

Dia menjelaskan, lembaga tersebut memang dikhususkan untuk calon mahasiswa asing yang ingin kuliah di UTS.

“Ini melekat dia di bawah UTS memang. Jadi UTS menyiapkan fasilitas untuk mahasiswa asing yang mau mendaftar sebagai mahasiswa UTS, persiapan dulu masuk ke sini,” terangnya.

Masa belajarnya pun tidak sama seperti SMA di Indonesia yang bisa sampai tiga tahun.

“Dia masa belajarnya antara 10 minggu sampai dengan 35 minggu. Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,” terangnya.

“Jadi dia sebenarnya bukan sekolah setingkat SMK, seperti surat keterangan yang ini,” sambungnya sambil memperlihatkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah.

Padahal, menurut aturannya, untuk melakukan penyetaraan ijazah SMA, mesti ada syarat yang dipenuhi sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014.

“Ini syarat unutuk penyetaraan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan tahun 2014 nomor 29. Ini kan yang sering disebut Jokowi sudah mengikuti ini, ya melanggar semua,” jelas Munarman.

Karenanya, dia menilai surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran batal demi hukum.

“Jadi ini sebetulnya, surat keterangan itu batal demi hukum karena apa? Karena pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Dirjen, apakah dia memiliki kewenangan,” terangnya.

Dia memaparkan, ada dua syarat dalam hukum administrasi negara. Dalam hal ini tidak dipenuhi saat dikeluarkannya dokumen penyetaraan ijazah Gibran.

“Kalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” paparnya.

Karena itu, meski sah karena dikeluarkan yang berwenang. Namun isinya tidak benar.

“Surat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar,” terangnya.

“Ini dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi insinya tidak benar. Alias palsu. Itu yang harusnya jadi masalah,” sambungnya.

Berangkat dari situ, menurutnya dokumen penyetaraan ijazah Gibran bisa dilihat dari dua aspek. Administrasi negara dan pidana.

“Ini menyangkut aspek, satu hukum tata usaha negara, ini adalah dapat jadi objek permohonan pembatalan, dari produk tata usaha negara,” jelasnya.

“Kedua, secara pidana pemalsuan surat kategorinya. Memberikan keterangan palsu di dalam akte otentik. Ini akte otentik, tapi isinya tidak benar,” lanjut Munarman.

Apalagi, dokumen itu digunakan dalam mendapatkan hak politiknya.

“Dan ini digunakan untuk mendapat hak-haknya. Hak apa? untuk jadi wali kota dan ikut sebagai cawapres,” ungkapnya.

Munarman berkesimpulan, dokumen tersebut memenuhi dua unsur pelanggaran.

“Jadi ada unsur pelangaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana. Ke depan tentu saja berpotensi melanggar hukkum tata negara dalam konteks politik tata negara,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya