DEMOCRAZY.ID – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan melontarkan kritik tajam terhadap praktik demokrasi dan tata kelola kekuasaan di Indonesia.
Anthony menilai demokrasi elektoral yang rutin menghadirkan pemilu belum otomatis membuat kepentingan rakyat menjadi pusat kebijakan.
Ia justru melihat adanya kecenderungan partai politik menguasai berbagai ruang kekuasaan negara hingga melahirkan apa yang dalam kajian ekonomi politik disebut state capture.
Baginya, kondisi tersebut membuat kebijakan yang seharusnya berpihak kepada masyarakat justru berpotensi menguntungkan kelompok tertentu.
Anthony menggambarkan kekecewaan masyarakat setelah mengikuti proses pemilu.
Menurut dia, harapan akan perubahan kerap tidak berbanding lurus dengan kebijakan yang kemudian dirasakan masyarakat.
“Setiap lima tahun kita memilih. Kita antre di bilik suara, mencelupkan jari ke tinta, lalu berharap sesuatu berubah,” ujar Anthony, Senin (17/8/2026).
“Namun tahun demi tahun hasilnya terasa sama, kebijakan besar menguntungkan segelintir orang di puncak, sementara rakyat kebanyakan menanggung ongkosnya,” tambahnya.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa sistem demokrasi yang secara prosedural terlihat lengkap justru dinilai belum mampu menghasilkan perubahan substantif.
“Mengapa demokrasi yang tampak lengkap ini terasa begitu kosong?” tukasnya.
Anthony menyebut jawabannya berkaitan dengan dominasi partai politik terhadap institusi negara.
“Jawabannya bisa diringkas dalam satu kalimat: partai politik telah membajak negara,” imbuhnya.
Anthony menjelaskan bahwa apa yang disebutnya sebagai pembajakan negara bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum oleh pejabat tertentu.
Menurut dia, fenomena tersebut memiliki istilah dalam kajian ekonomi politik, yakni state capture, ketika kepentingan tertentu memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan aturan negara.
“Maknanya bukan sekadar pejabat nakal yang melanggar aturan, melainkan aturan itu sendiri yang dibuat untuk melayani kepentingan segelintir orang,” ucapnya.
Ia kemudian membedakan state capture dengan korupsi konvensional.
Korupsi biasa melanggar hukum, sedangkan state capture justru memengaruhi pembentukan hukum.
“Ia sah di atas kertas, tetapi memangsa dalam kenyataan,” jelasnya.
Anthony selanjutnya menyentil konfigurasi politik ketika partai-partai yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru bergabung dalam pemerintahan.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pertandingan yang seluruh perangkatnya berada dalam kendali pihak yang sama.
“Bayangkan pertandingan yang wasit, pemain, dan pemilik stadionnya orang yang sama. Itulah yang terjadi ketika partai-partai yang seharusnya bersaing dan saling mengawasi memilih berbagi kekuasaan,” bebernya.
Menurut Anthony, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang oposisi dan mekanisme kontrol terhadap pemerintah.
“Koalisi pemerintah membengkak sampai oposisi tinggal segelintir. Di parlemen nyaris tak ada yang menahan eksekutif,” tutur Anthony.
“Ketika semua pintu koreksi tertutup, hukum berganti fungsi. Ia tak lagi membatasi penguasa, melainkan menjadi alatnya,” tambahnya.
Anthony kemudian menyodorkan sejumlah kebijakan dan peristiwa politik-hukum yang menurutnya menjadi contoh persoalan tersebut.
Ia menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), hingga kebijakan terkait Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ibu Kota Nusantara menawarkan konsesi tanah hingga 190 tahun kepada investor, lebih panjang dari aturan zaman kolonial, dan disetujui delapan dari sembilan fraksi,” ucap dia.
KPK juga menjadi bagian dari perhatian Anthony.
Ia mengkritik perubahan kelembagaan lembaga antirasuah tersebut setelah revisi UU KPK.
“Revisi UU KPK memperlihatkan mekanisme yang sama. UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap menyebut KPK independen, tetapi menempatkannya dalam rumpun kekuasaan eksekutif,” cetusnya.
Menurutnya, perubahan status pegawai dan keberadaan Dewan Pengawas ikut memengaruhi konstruksi independensi KPK.
“Independensi akhirnya tinggal pernyataan dalam undang-undang, sementara struktur yang menopangnya diubah,” timpalnya.
Anthony juga mengangkat proyek Kereta Cepat Whoosh sebagai contoh lain dalam kritiknya terhadap pengelolaan kebijakan ekonomi.
Ia menyinggung perubahan skema pembiayaan setelah biaya proyek mengalami pembengkakan.
“Kereta Cepat Whoosh dijanjikan tanpa APBN. Ketika biayanya membengkak, janji itu dibatalkan diam-diam: negara menyuntik modal, menjamin utang, dan kini bunga triliunan rupiah dibebankan ke anggaran kita hingga anak-cucu. Untung tetap di korporasi, risiko pindah ke rakyat,” bebernya.
Anthony kemudian mengaitkan persoalan kekuasaan dengan perubahan aturan yang menurutnya terjadi ketika kepentingan politik bersinggungan dengan keluarga penguasa.
“Dan ketika kekuasaan menyangkut keluarga sendiri, hukum bekerja paling patuh,” sesalnya.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon wakil presiden serta persoalan etik yang kemudian menimpa Ketua MK saat itu.
“Syarat pendidikan pun dimudahkan lewat aturan penyetaraan ijazah. Sementara itu, pertanyaan publik tentang keaslian ijazah presiden tidak dijawab dengan membukanya, melainkan dengan menyeret para penanya ke meja hijau,” kesalnya.
Anthony menilai ketimpangan penerapan hukum juga menjadi konsekuensi dari kondisi tersebut.
Anthony kemudian menyinggung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kasus kesehatan yang dikaitkan dengan program tersebut.
“Program Makan Bergizi Gratis menelan ratusan triliun dan memicu puluhan ribu kasus keracunan nyaris tanpa ada yang diadili,” jelasnya.
Ia membandingkannya dengan penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Anthony menekankan bahwa kondisi tersebut dapat bertahan karena adanya kepentingan yang saling terkait di antara para elite.
“Mengapa impunitas ini awet? Karena para pemegang kuasa sama-sama menyimpan aib. Membongkar lawan berarti membuka diri sendiri. Maka semua memilih diam. Inilah wujud kartel yang sesungguhnya,” kata Anthony.
Baginya, dampaknya tidak berhenti pada sektor politik. Struktur kekuasaan tersebut juga berpengaruh terhadap arah perekonomian.
Anthony menilai ketika pihak yang memiliki kewenangan membuat aturan juga memiliki kepentingan terhadap konsesi ekonomi, kebijakan pembangunan berisiko lebih banyak diarahkan pada aktivitas ekstraktif.
“Ketika yang membuat aturan sekaligus yang memegang konsesi, pembangunan diarahkan ke yang paling menguntungkan mereka mengeruk dan menjual sawit, batu bara, dan nikel bukan membangun industri,” imbuhnya.
Ia juga menyentil konsentrasi kepemilikan lahan dan keterlibatan kalangan pengusaha dalam politik.
“Tanah pun menumpuk di segelintir tangan hampir 95 persen lahan yang terdata dikuasai korporasi. Tak heran sekitar 55 persen anggota DPR berlatar pengusaha yang menulis aturan tanah adalah yang menikmati hasilnya,” ungkapnya.
Menurut dia, akibatnya terasa nyata. Industri manufaktur yang menjadi mesin pencipta lapangan kerja layu sebelum berkembang.
Adapun sumbangannya terhadap ekonomi anjlok dari sekitar sepertiga menjadi tinggal seperlima.
“Enam dari sepuluh pekerja terjebak di sektor informal, tanpa kepastian dan tanpa perlindungan. Inilah salah satu sebab lapangan kerja layak makin langka. Ekonomi yang sekadar mengeruk tak membutuhkan banyak pabrik, dan tak membutuhkan banyak pekerja terampil,” terangnya.
Anthony memperingatkan sistem yang dibangun atas hubungan kekuasaan dan rente tidak akan selamanya bertahan.
“Sistem semacam ini tidak akan berhenti dengan sendirinya. Ia justru cenderung semakin kuat dan mengeras. Ketika rente yang merekatkannya mengering, sistem itu dapat pecah tiba-tiba,” ucap Anthony.
Ia kemudian mengingatkan publik pada peristiwa 1998. Perubahan datang bukan melalui pemilu, melainkan melalui krisis yang mengeringkan uang pelicin, elite yang saling meninggalkan, dan rakyat yang turun ke jalan.
“Namun 1998 juga menunjukkan bahwa keruntuhan kekuasaan tidak dengan sendirinya membongkar sistem yang menopangnya,” tegasnya.
Anthony menegaskan bahwa pergantian figur semata tidak cukup untuk memperbaiki sistem.
“Lalu apa yang harus dilakukan? Mengganti presiden, menteri, atau anggota DPR tidak cukup,” bebernya.
Ia menilai perubahan harus menyentuh mekanisme pencalonan politik, pendanaan partai, independensi lembaga antikorupsi, hingga transparansi konsesi negara.
“Selama ketua partai menentukan siapa yang boleh menjadi calon, pemerintah membagikan jabatan dan konsesi kepada anggota koalisi, DPR dikendalikan oleh partai-partai pendukung pemerintah, dan lembaga pengawas bergantung pada pihak yang diawasinya, pembajakan orangnya dapat berganti, tetapi sistem yang membagi kekuasaan dan rente tetap bertahan,” tukasnya.
Anthony kemudian menyampaikan sejumlah usulan perubahan.
Mulai dari monopoli partai dalam pencalonan harus dipatahkan, keuangan partai dan sumber dananya harus dibuka kepada publik, hingga KPK harus dikeluarkan dari rumpun eksekutif dan dikembalikan menjadi lembaga yang sepenuhnya independen.
“Pengangkatan pejabat lembaga pengawas dan hakim harus dilakukan secara terbuka, bukan melalui pembagian kursi di antara pemerintah dan partai,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterbukaan dalam pengelolaan sumber daya negara.
“Setiap pemberian tanah, izin tambang, dan konsesi negara harus mengungkap pemilik manfaat, nilai ekonomi, serta pihak yang menerimanya,” tukasnya.
Anthony menyadari perubahan tersebut tidak mudah karena berhadapan dengan kelompok yang sudah menikmati struktur kekuasaan.
“Perlawanan terhadap perubahan ini pasti besar, karena mereka yang harus dibatasi justru menguasai pemerintah, DPR, partai politik, dan proses pembentukan undang-undang,” Anthony menekankan.
“Mereka tidak akan menyerahkan kekuasaan dan rente secara sukarela,” sambung dia.
Ia kemudian menyerukan tekanan politik yang lebih luas apabila mekanisme perubahan melalui institusi formal dinilai tidak berjalan.
“Jika seluruh jalan perubahan melalui pemilu, parlemen, pengadilan, dan lembaga pengawas terus ditutup, rakyat harus memaksa perubahan melalui tekanan politik yang luas, terorganisasi, dan terus-menerus,” tandasnya.
Anthony mengatakan dominasi partai politik terhadap negara mesti dihentikan agar terjadi perubahan.
“Kedaulatan rakyat harus direbut kembali dari partai-partai yang telah merampasnya. Partitokrasi harus dihentikan sebelum pembajakan negara membawa Indonesia menuju kegagalan,” kuncinya.