DEMOCRAZY.ID — Proses hukum yang membelit pakar telematika Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang kian memanas.
Meski kini berstatus sebagai terdakwa dan tengah memperjuangkan keadilannya lewat jalur praperadilan, Roy secara tegas menyatakan tidak akan pernah mundur selangkah pun.
Di hadapan awak media, Roy menegaskan bahwa meja hijau justru akan menjadi panggung terbuka untuk menguji dan membongkar polemik yang selama ini disembunyikan rapat-rapat oleh penguasa.
“Satu demi satu, one by one, tapi saya akan tetap lawan itu, dan kita akan bongkar ijazah palsu itu,” kata Roy Suryo, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Dalam pandangan hukumnya, Roy memprediksi bahwa pihak kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dengan tingkat kehati-hatian yang jauh lebih ekstrem dibanding perkara serupa sebelumnya, seperti kasus yang menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
“Dakwaannya bisa detail banget nanti ya, dan belum tentu putusan sela saya diterima,” ujar Roy blak-blakan.
Langkah antisipasi tersebut dinilai wajar diambil penuntut umum agar berkas perkara tidak lagi memiliki celah hukum yang dapat dimanfaatkan tim pembela.
Mengingat sebelumnya, majelis hakim sempat mengabulkan eksepsi Dokter Tifa sehingga surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, sebelum akhirnya diperbaiki dan dilimpahkan kembali ke persidangan.
Kendati demikian, kubu Roy Suryo dipastikan tidak gentar.
Seluruh dalil, bantahan, hingga instrumen pembuktian terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan kini tinggal menunggu waktu untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Pertarungan hukum ini bukan lagi sekadar membedah pasal pidana biasa, melainkan pertaruhan kredibilitas dan transparansi kekuasaan di pengadilan.