Kejahatan Terstruktur? Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy Beberkan Pola Korupsi Era Jokowi: Lewat Regulasi Sampai Korporasi!

DEMOCRAZY.ID – Ekonom sekaligus mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy membeberkan pandangannya mengenai pola korupsi yang berkembang pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, praktik korupsi tidak selalu berlangsung melalui transaksi langsung, tetapi dapat berjalan melalui kebijakan, regulasi, hingga relasi antara kekuasaan politik dan korporasi.

Pandangan tersebut disampaikan Noorsy dalam diskusi bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun di podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (7/8/2026).

Noorsy menilai persoalan korupsi tidak cukup dilihat dari tindakan individu.

Ia menyebut perlu ada pembacaan terhadap sistem yang memungkinkan kepentingan politik dan bisnis saling bertemu serta membentuk jaringan kekuasaan.

“Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi,” kata Noorsy.

Menurut Noorsy, relasi antara negara, elite politik, dan korporasi perlu menjadi perhatian karena ketiganya dapat membentuk konfigurasi kekuasaan yang saling memengaruhi.

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak tepat jika hanya dibaca melalui pendekatan pasar melawan negara.

“Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku,” ujarnya.

Dalam pandangannya, korporasi tidak hanya berperan sebagai pelaku ekonomi, tetapi juga dapat membangun pengaruh terhadap kebijakan dan kekuasaan.

Pengaruh itu, menurut dia, dapat muncul melalui akses politik, kepentingan bisnis, hingga keterlibatan dalam proses pembentukan regulasi.

Noorsy menyebut pola tersebut berpotensi membuat praktik korupsi tidak lagi berlangsung secara terbuka melalui suap atau pemberian langsung.

Sebaliknya, kepentingan tertentu dapat memperoleh perlindungan melalui kebijakan dan aturan yang dibuat secara legal.

“Pola korupsinya luar biasa. Ada langsung, tidak langsung, gratifikasi, dan melalui undang-undang,” ujar Noorsy dalam diskusi tersebut.

Ia menilai persoalan korupsi melalui regulasi menjadi lebih sulit dibongkar karena kebijakan yang dibuat telah memiliki dasar hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya transaksi keuangan, tetapi juga perlu menelusuri kepentingan di balik pembentukan aturan dan pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Dalam diskusi itu, Noorsy juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ia menilai perubahan aturan tersebut membuat pemberantasan korupsi kehilangan sebagian kekuatannya.

Ubedilah turut menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, revisi Undang-Undang KPK telah melemahkan lembaga antirasuah, termasuk melalui perubahan sistem kelembagaan dan kebijakan yang berdampak pada sejumlah penyidik.

“KPK ini dilemahkan. Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Itu nyata-nyata ditolak oleh banyak kalangan,” kata Ubedilah.

Noorsy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan struktur kekuasaan yang memungkinkan otoritas politik mengalir ke berbagai lembaga.

Menurut dia, sistem politik yang ada dapat membuka ruang bagi komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi apabila tidak disertai pengawasan yang kuat.

“Ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritasnya ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu pemerintahan atau satu tokoh.

Namun, Noorsy menyoroti bagaimana sistem politik dan regulasi dapat menyediakan ruang bagi pertemuan kepentingan antara kekuasaan dan korporasi.

Dalam konteks pemerintahan Jokowi, Noorsy menilai penegakan hukum perlu diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode tersebut.

Ia juga menyinggung data mengenai dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang pernah dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya dapat menelusuri data tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang terjadi.

“Kalau mau membongkar, tinggal minta PPATK. Saya ingin tahu itu uang Rp510 triliun itu ke mana saja,” kata Noorsy.

Namun, angka dan sejumlah dugaan yang disampaikan dalam diskusi tersebut merupakan bagian dari analisis serta pandangan Noorsy dan Ubedilah.

Dalam diskusi itu tidak dipaparkan dokumen penegakan hukum yang membuktikan keterlibatan langsung Jokowi dalam praktik korupsi yang disebutkan.

Noorsy menilai langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah membangun garis batas yang tegas dalam pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap jaringan kekuasaan dan kepentingan bisnis yang diduga saling berkaitan.

“Ini waktunya untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya