Gerindra Pilih ‘Wait and See’ Hadapi Polemik Gibran, Guru Besar UIN Jakarta: Pintu Pemakzulan Terbuka Lebar!

DEMOCRAZY.ID – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai posisi Wakil Pemerintahan saat ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berada dalam titik paling terdesak menyusul langkah Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA yang menjadi dasar syarat pencalonannya.

Menurut Burhanuddin, putusan yudisial tersebut secara otomatis membuka lebar ruang bagi DPR RI untuk menggulirkan wacana hak angket hingga eskalasi politik menuju pemakzulan.

Polemik ini kian pelik karena menyangkut dokumen autentik yang dipakai putra sulung Joko Widodo tersebut saat berkontestasi dalam Pilpres 2024 lalu.

Burhanuddin turut menyayangkan sikap Gibran yang dinilainya terlalu pasif ketika menghadapi gugatan terkait keabsahan dokumen pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Ia berpendapat bahwa Gibran seharusnya proaktif menunjukkan bukti-bukti autentik pendidikannya guna meredam polemik agar tidak berlarut-larut.

“Posisi Mas Gibran setelah MK menurut saya dalam posisi sangat terdesak. Sesuatu yang saya sayangkan karena pada saat sidang MK itu Mas Gibran terlalu pasif,” kata Burhanuddin Muhtadi dalam program “Kompas Petang” KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Ia lantas mengulas kembali proses persidangan gugatan yang sempat dilayangkan oleh Denny Indrayana di MK.

Meskipun rangkaian gugatan tersebut berujung pada amar putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), Burhanuddin memandang proses peradilan tersebut mengindikasikan adanya iktikad MK untuk merespons kontroversi hukum pasca-Putusan Nomor 90 Tahun 2023.

“Harusnya pada saat MK memutuskan untuk menyidangkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana, meskipun ujungnya MK mengatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), itu menunjukkan bahwa MK sepertinya ingin melakukan penebusan dosa atas munculnya Putusan No. 90 (2023),” ujarnya.

Di sisi lain, Burhanuddin memperingatkan bahwa kemelut hukum yang mendera Gibran ini menyimpan potensi efek domino politik yang membahayakan posisi Presiden Prabowo Subianto.

Mengingat Prabowo dan Gibran maju sebagai pasangan tunggal dalam Pilpres 2024, persoalan legalitas wakil presiden dikhawatirkan dapat meluas menjadi tuntutan politik terhadap kepala negara.

“Karena Pak Prabowo maju bersama Mas Gibran dan legalitas ijazah Mas Gibran dipersoalkan, bukan tidak mungkin kemudian muncul tuntutan lebih jauh dari mereka yang sebelumnya menuntut Mas Gibran mundur untuk kemudian masuk meminta Pak Prabowo juga ikutan mundur,” kata Burhanuddin Muhtadi.

Potensi merembetnya krisis konstitusional inilah yang diyakini Burhanuddin menjadi alasan mendasar mengapa kubu Partai Gerindra dan koalisi pemerintah memilih bersikap hati-hati serta mengambil posisi wait and see dalam merespons wacana pemakzulan.

“Ini menjelaskan mengapa kubu Pak Prabowo atau Gerindra masih wait and see. Jadi bukan sekadar testing the water, tetapi juga melihat apakah implikasi kasus ini bisa merembes ke posisi Pak Prabowo,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya