Pemakzulan Gibran Menggema, Pakar Hukum Tata Negara Prof Jimly Asshiddiqie: Prabowo Mau Tidak?

DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asshiddiqie, angkat suara terkait isu pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ini ramai digaungkan berbagai elemen masyarakat.

Hanya saja, Prof Jimly menjelaskan, untuk bisa memproses impeachment wapres, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR RI.

Selain dukungan sebanyak 2/3 anggota DPR RI, yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Mk impeachment bisa diproses tp syaratnya inisiatif 2/3×2/3 DPR hrs setuju. Prabowo mau tdk?” kata Prof Jimly.

Yang pasti menurut Prof Jimly, jika anggota DPR RI memiliki kehendak maka pemakzulan Gibran bisa diproses.

“Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses,” kata Prof Jimly.

Dia bahkan menyebut dua alasan yang nantinya bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama dugaan perbuatan tercela serta pemenuhan syarat administrasi di pilpres 2024 lalu.

“Alasan bisa dibktikn di MK: 1) Prbuatan trcela akun fufufafa tdk akui sbg miliknya. 2) Ada bukti baru ttg pmenuhan syarat administrasi pilpres,” kata Prof Jimly.

Ciutan Prof Jimly itu lantas mendapat respons dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI0, Dedy Nur Palakka.

Menjawab pertanyaan apakah Prabowo mau mendukung pemakzulan tersebut, dia menilai jika jawabannya ya, maka Prabowo sama saja menginginkan dirinya lengser.

“Itu dia, kalau Prabowo Subianto mau, artinya beliau sedang mengizinkan dirinya dicongkel dari jabatan Presiden,” kata Dedy Nur.

Karena itu, dia menilai bahwa wacana pemakzulan Gibran yang kini didorong sejumlah elemen bangsa ke DPR Ri sebagai salah satu bentuk permainan politik elit di negeri ini.

Dia juga menyindir pihak-pihak yang telah menyetujui hasil pilpres, namun kemudian tidak setia dengan hasil pilpres tersebut hingga saat ini.

“Mari kita nikmati permainan politik elit yang benar-benar tidak terhormat, bersetuju dengan pemilu tapi tidak setia dengan hasilnya. Memalukan ✍️” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) beberapa hari belakangan aktif melakukan gerakan untuk mendesak partai politik hingga fraksi-fraksi di DPR untuk segera menggunakan hak angket guna menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Aliansi itu telah melakukan audensi dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI, kemudian ke kantor DPP PKS, hingga Fraksi PKB DPR RI.

Dalam audiensinya itu, elemen masyarakat yang dimotori pengamat politik Ray Rangkuti itu mendesak wakil rakyat segera bersikap.

Dia mengungkap, setelah sepekan berlalu sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan nomor 01-PHPU.press-24-2026 pada 6 Oktober 2026, bangsa dinilai dalam keadaan ganjil ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Kondisi itu menurutnya berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden.

MK juga menegaskan bahwa Certificate of Attendace bukanlah bukti kelulusan, melainkan bukti pernah hadir dalam proses pendidikan.

Aliansi Kolektif Sipil dalam audensinya itu setidaknya menyampaikan empat desakan konkret.

Yang pertama, mendesak Fraksi Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan Undang-Undang MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan lebih dari 100 kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi dibalik sikap fraksi lain.

Yang kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu.

Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI sebagaimana telah kami desak sebelum putusan, tetapi tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelelaian dan manipulasi pencalonan.

Ketiga, mendesak kepada para pimpinan partai politik untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI, karena konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata, dan penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat bukan sesama elit partai.

Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai yang esensial yakni agregator kepentingan publik.

Keempat, mendesak kepada Gibran Rakabuming Raka secara ksatria untuk mundur dari jabatan wakil presiden atau setidak-setidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini.

Dia menilai, dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang mahkamah tidak dapat dihadirkan, belakangan di ruang konfrensi pers untuk menganulir putusan yang sudah final and binding.

Mereka juga menilai bahwa pemakzulan bukan sebuah vonis.

Karena itu, mengingatkan mengingatkan kepada DPR bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi.

Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di Republik ini, tidak adanya tindaklanjut justru beresiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaran pamilu dan juga pranata demokrasi seperti DPR RI.

Aliansi lebih lanjut menjelaskan bahwa demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban.

Jika syarat yang sama dapat diabaikan untuk jabatan wakil presiden, maka hukum telah berhenti berlaku sama bagi semua orang.

Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek yang tidak mengedepankan aspirasi publik.

“Terakhir kami mengajak kepada seluruh elemen rakyat, elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal tindaklanjut putusan MK dan mendorong DPR untuk menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel,” bunyi pernyataan Aliansi Kolektif Sipil tersebut.

Artikel terkait lainnya