Seruan Revolusioner: Aktivis Ajak Rakyat Kepung DPR, Makzulkan Gibran Sekarang Juga!

DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 membuka ruang hukum bagi wacana pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme DPR dan MPR.

Pertimbangan hukum MK menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan.

Bagaimana mekanisme konstitusional pemakzulan ini bekerja pascaputusan MK?

Berikut ringkasannya:

1. Pintu Pertama Berada di DPR

MK menegaskan bahwa keabsahan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang diatur oleh UUD 1945.

Agar isu ijazah ini bisa berujung pada pemberhentian jabatannya, DPR harus bergerak menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Anggota DPR dapat mengusulkan pemakzulan atas dugaan pemalsuan syarat administratif atau perbuatan tercela/tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

2. Pengujian Ulang oleh MK

Jika DPR menyetujui usulan pemakzulan tersebut melalui sidang paripurna dengan dukungan sesuai ambang batas konstitusi, usulan tersebut harus dibawa dan diuji kembali oleh MK.

MK akan memeriksa secara substantif apakah tuduhan pelanggaran hukum atau hilangnya syarat sebagai wapres tersebut terbukti sah atau tidak secara hukum tata negara.

3. Keputusan Akhir di MPR

Apabila MK nantinya membenarkan pendapat DPR, proses akan berlanjut ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR yang kemudian menggelar sidang istimewa untuk mengambil keputusan akhir apakah Wakil Presiden akan resmi diberhentikan dari jabatannya atau tidak.

PARA AKTIVIS SUDAH MULAI MENYUARAKAN UNTUK MENDESAK DPR MEMULAI PROSES PEMAKZULAN GIBRAN DARI JABATAN WAKIL PRESIDEN.

MEREKA SIAP MENGERAHKAN MASSA KE DPR.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya