DEMOCRAZY.ID – Koalisi MBG Watch mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koalisi meminta kepolisian memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan MBG Watch menyusul berulangnya kasus dugaan keracunan yang melibatkan penerima manfaat program MBG di berbagai daerah.
MBG Watch menilai respons Badan Gizi Nasional (BGN) selama ini, seperti mencopot kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan melakukan penghentian sementara terhadap SPPG, belum menyelesaikan persoalan secara sistemik.
“Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang,” kata Agus Sarwono dari TI Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Peneliti CELIOS Muhammad Saleh bahkan meminta kepolisian menggunakan ketentuan pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Polri harus segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan,” kata dia.
Makan Bergizi Gratis (bgn.go.id)PerbesarMakan Bergizi Gratis (bgn.go.id)Menurut Saleh, pihak yang perlu diperiksa tidak hanya pengelola dapur MBG.
SPPG, pengelola, pemasok maupun pihak lain yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti.
“SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” ucapnya.
MBG Watch menyebut ketentuan pidana yang dapat digunakan antara lain Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 342 KUHP dapat mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, bahkan 15 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Sementara Pasal 344 mengatur ancaman pidana hingga enam bulan atau denda kategori II.
Adapun Pasal 140 UU Pangan disebut mengancam pihak yang dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Di sisi lain, MBG Watch menilai persoalan keracunan dalam program tersebut sudah menunjukkan pola berulang.
Koalisi mencatat sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, terdapat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
“Keracunan massal yang telah menjangkau hampir diseluruh wilayah bukanlah insiden semata. Persoalan ini adalah bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG,” timpal Agus.
Koalisi MBG Watch meminta pemerintah tidak lagi menangani kasus keracunan MBG secara terpisah dari satu kejadian ke kejadian lainnya.
Mereka juga mendesak pemerintah membuka data terkait jumlah kejadian dan korban, identitas serta status izin SPPG, pemasok, hasil inspeksi hingga hasil uji laboratorium.
Selain proses hukum, MBG Watch meminta negara menanggung biaya perawatan, pemulihan, serta kompensasi bagi keluarga korban.