Mahfud MD dan Anas Urbaningrum Sepakat, Kunci Utama ‘Pemakzulan Gibran’ Ada di Sosok Ini!

DEMOCRAZY.ID – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Di tengah perdebatan hukum tersebut, perhatian juga tertuju pada konfigurasi politik di DPR RI dan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sama-sama menyoroti posisi Prabowo dalam perkembangan isu tersebut.

Keduanya memandang peran politik presiden penting, terutama karena partai-partai pendukung pemerintah memiliki kekuatan besar di parlemen.

Meski demikian, pandangan Mahfud dan Anas tidak berarti pemakzulan Gibran pasti terjadi.

Proses pemberhentian wakil presiden tetap harus memenuhi persyaratan dan tahapan konstitusional.

Mahfud MD: Koalisi Pemerintah Jadi Hambatan Politik

Dalam program ROSI yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kompas TV pada Jumat, 9 Oktober 2026, Mahfud MD mengatakan upaya pemakzulan Gibran menghadapi hambatan politik yang besar.

Menurut Mahfud, partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguasai lebih dari 80 persen kursi DPR RI, atau sekitar 470 dari total 580 kursi.

Ia menyebut sejumlah partai dalam koalisi tersebut, antara lain Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PKB, NasDem, dan PKS.

Besarnya dukungan politik di parlemen membuat inisiatif penggunaan hak angket maupun usulan pemakzulan tidak mudah mendapatkan dukungan yang diperlukan.

“Untuk sampai pada usul pemakzulan ini tidak mudah, karena koalisinya Pak Prabowo lebih dari 80 persen. Yang tergantung pada 80 persen ini bisa enggak menyetujui (pemakzulan) nanti,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai persoalannya bukan hanya menyangkut ketersediaan mekanisme konstitusional, tetapi juga sikap partai-partai di DPR dalam menggunakan kewenangannya.

Menurut dia, proses politik tersebut dapat berjalan apabila Prabowo tidak menghalangi inisiatif di parlemen dan memberikan ruang bagi mekanisme konstitusional.

“Kalau Pak Prabowo bilang, ‘Go, silakan saya tidak ikut-ikut. Sesuaikan dengan semangat konstitusionalisme kita,’ menurut saya ini jalan,” kata Mahfud.

Sebaliknya, jika tidak ada ruang politik bagi inisiatif tersebut, upaya pemakzulan akan menghadapi kesulitan lebih besar.

“Kalau enggak ya tidak. Ya memang begitu aturannya. Oleh sebab itu kuncinya di Pak Prabowo,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan Prabowo sebagai salah satu faktor penting dalam kalkulasi politik di parlemen.

Namun, posisi presiden tidak berarti Prabowo dapat memutuskan sendiri pemberhentian wakil presiden.

Prosesnya tetap harus mengikuti ketentuan UUD 1945.

Anas Urbaningrum: Prabowo Memegang Kendali Politik KoalisiPandangan serupa disampaikan Anas Urbaningrum melalui unggahan di media sosial X pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Anas menyebut Prabowo sebagai figur penting yang dapat memengaruhi arah politik setelah putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.

“Prabowo adalah koentji,” tulis Anas.

Menurut Anas, posisi Prabowo strategis karena ia menjabat presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, yang menjadi salah satu poros utama koalisi pemerintahan.

“Secara politik, pemegang kendali bolanya adalah Pak Prabowo, baik sebagai Ketua Umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi maupun sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” ujar Anas.

Ia menilai sikap Prabowo dapat memengaruhi respons partai-partai koalisi terhadap perkembangan isu tersebut.

Dalam konfigurasi politik yang ditopang koalisi besar, keputusan pimpinan partai utama menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan langkah politik berikutnya.

Anas juga mengaitkan persoalan ini dengan kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.

Menurut dia, Prabowo perlu membaca putusan MK dengan mempertimbangkan situasi pemerintahan saat ini sekaligus kalkulasi politik jangka panjang.

“Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029,” kata Anas.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik Anas mengenai posisi Prabowo.

Belum dapat disimpulkan bahwa Prabowo telah menentukan sikap tertentu terhadap wacana pemakzulan Gibran.

Putusan MK Tidak Otomatis Memberhentikan Gibran

Perdebatan mengenai pemakzulan Gibran menguat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi disebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keberadaan dokumen fisik ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Mahkamah juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan menjadi hal penting dalam memahami perkara ini.

Pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen tertentu tidak otomatis sama dengan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Demikian pula, putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukanlah keputusan untuk memberhentikan Gibran.

Karena itu, upaya mendorong pemakzulan memerlukan dasar konstitusional dan pembuktian tersendiri.

Perdebatan politik mengenai putusan MK tidak dengan sendirinya memenuhi persyaratan pemberhentian wakil presiden.

Mekanisme Pemakzulan Diatur dalam UUD 1945

Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A memuat alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

DPR harus terlebih dahulu menjalankan proses sesuai ketentuan konstitusi.

Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran kemudian diperiksa oleh MK sebelum proses dapat dilanjutkan ke MPR, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku pada setiap tahap.

Dengan demikian, dukungan politik di parlemen berpengaruh terhadap peluang dimulainya proses pemakzulan.

Namun, dukungan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya alasan konstitusional untuk memberhentikan Gibran.

Putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran juga memiliki objek dan konsekuensi hukum yang berbeda dari proses pemakzulan.

Kedua hal itu tidak dapat disamakan begitu saja.

Peran Prabowo Jadi Sorotan PolitikPernyataan Mahfud MD dan Anas Urbaningrum sama-sama menyoroti posisi Prabowo dalam dinamika politik koalisi pemerintah.

Mahfud menekankan besarnya kekuatan partai pendukung pemerintah di DPR, sedangkan Anas menyoroti posisi Prabowo sebagai presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra.

Namun, pandangan keduanya tidak menetapkan hasil akhir dari wacana pemakzulan Gibran.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada langkah politik di parlemen, dasar hukum yang diajukan, serta terpenuhinya seluruh tahapan konstitusional.

Sampai ada proses resmi yang memenuhi ketentuan tersebut, wacana pemakzulan perlu dibedakan dari keputusan hukum untuk memberhentikan wakil presiden.

Artikel terkait lainnya