Putusan MK 90 Tak Berguna Tanpa ‘Pasal Selundupan’ PKPU, Politikus PDIP: Rusak Negara Ini Gegara Ambisi Satu Keluarga!

DEMOCRAZY.ID – Anggota DPR RI, Deddy Yevri Sitorus menyoroti munculnya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

Jika keterangan yang beredar (kesaksian Doli Kurnia) benar, kata Deddy, patut diduga Pasal 18 adalah pasal selundupan dalam PKPU untuk meloloskan Gibran hingga bisa ikut Pilpres.

Deddy mengingatkan, sebelumnya Undang-Undang Pemilu soal batas umur calon dimanipulasi melalui Putusan MK No. 90 yang melibatkan Paman Usman, sapaan Anwar Usman.

“Komposisi hakim saat itu 4 menolak, 3 setuju dan 2 dissenting opinion. Jadi seharusnya putusan No. 90 itu ditolak tetapi Paman Usman memasukkan 2 hakim yang menyampaikan dissenting opinion sebagai persetujuan sehingga komposisi akhir menjadi 5:4 oleh Paman Usman,” ujar Deddy, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, komposisi yang benar seharusnya 4:3, di mana 2 hakim yang menyampaikan dissenting opinion tidak masuk perhitungan.

Sebab dissenting opinion diartikan sebagai abstain dengan catatan.

“Inilah yang kemudian membuat Paman Usman disidang oleh MKMK dan dipecat dari jabatan sebagai Ketua MK,” katanya.

Deddy menegaskan, Putusan MK No. 90 tidak akan berguna jika PKPU tidak diubah oleh KPU melalui persetujuan Komisi II DPR RI.

“Di sinilah KPU dapat diduga melakukan manipulasi Pasal 19 huruf a menjadi Pasal 18 yang memperbolehkan Gibran mencalonkan diri tanpa menunjukkan ijazah SMA atau yang sederajat,” ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Ia pun mengkritik keras praktik tersebut yang dinilai merusak tatanan negara.

“Rusak negara ini gara-gara ambisi berkuasa satu keluarga. Dan seterang benderang ini masih juga ada yang membela habis-habisan. Kalau bukan karena bodoh, tertipu atau bayaran lalu apa lagi alasannya?” pungkasnya.

Eks Ketua Komisi II Bongkar Pasal Selundupan

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, buka suara untuk meluruskan duduk perkara setelah namanya ikut diseret dalam polemik tersebut.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Hersubeno Point, Doli menceritakan kronologi rinci bagaimana draf aturan itu dibahas hingga memunculkan penyelundupan pasal.

Ahmad Doli mengaku mulanya tidak berniat memperpanjang polemik ke ruang publik demi menghindari kegaduhan.

Namun karena mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melontarkan pernyataan yang menyerang personal dengan menyebut pihak terkait “lupa” dan “munafik”, Doli merasa perlu membuka semuanya.

Doli memaparkan, pada 15 September 2023, KPU bersurat kepada DPR, khususnya Komisi II, untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) konsultasi terkait tiga rancangan PKPU, yaitu tentang kampanye, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan tradisi di Komisi II, sebelum RDP resmi digelar, DPR bersama pemerintah dan KPU selalu mengadakan rapat persiapan atau consineering untuk memeriksa dokumen yang diajukan.

Pada saat pemeriksaan dokumen awal tersebut, Doli memastikan pasal yang dipermasalahkan tidak pernah ada dan tidak pernah dibahas.

Namun situasi berubah pada 19 September 2023 malam, menjelang rapat konsultasi keesokan harinya, KPU kembali mengirim surat susulan.

Dalam surat kedua tersebut, terdapat penambahan satu draf PKPU baru terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, sementara lampirannya ditumpuk tanpa merinci secara transparan bagian pasal mana saja yang mengalami perubahan substansial.

“Jadi draf utuhnya saja dikasih dan kita cuma dimasukkan begitu saja. Itu terluput karena pada tanggal 15 September sudah diperiksa dan tidak ada,” ujar Doli, dikutip fajar.co.id, Selasa (13/10/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan penelusurannya terhadap pihak yang mengikuti uji publik, termasuk elemen masyarakat sipil seperti Perludem, dokumen yang mereka pegang dan kaji tetap draf awal tanggal 15 September.

Bahkan dalam rekaman video rapat RDP berdurasi lima jam saat itu, materi mengenai pasal tersebut sama sekali tidak pernah dipresentasikan.

Artikel terkait lainnya