DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan sejumlah media asing,.
Reuters, ABC News Australia, CNA, dan The Straits Times sama-sama menyoroti dua hal utama dalam putusan tersebut.
Pertama, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Kedua, dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Permohonan tersebut diputus pada Selasa (6/10/2026) malam oleh sembilan hakim konstitusi.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran di luar negeri yang digunakan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Reuters memberitakan perkara tersebut dengan menyoroti bahwa dokumen pendidikan yang diajukan Gibran ketika mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dinilai tidak lengkap, tetapi kondisi itu tidak membuatnya kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Reuters menulis, MK menyerahkan persoalan mengenai kelayakan Gibran kepada institusi lain.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik menjadi wakil presiden.
“Meski Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta para pemohon,” kata Adies, dikutip Reuters.
Reuters juga menyoroti bahwa tidak ada surat kelulusan yang ditunjukkan dalam perkara tersebut.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch di Australia sebelum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Menanggapi putusan tersebut pada Rabu (7/10/2026), Gibran mengatakan dirinya menghormati proses di MK dan akan tetap berfokus menjalankan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan, sebagaimana dikutip Reuters.
ABC News Australia menyoroti proses persidangan yang berlangsung selama tiga hari dan menghadirkan sejumlah saksi ahli serta perwakilan lembaga pemerintah, termasuk atase pendidikan dan kebudayaan dari Kedutaan Besar Indonesia di Australia dan Singapura.
Media Australia tersebut menjelaskan bahwa para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.
Menurut ABC News, dokumen yang dipersoalkan bukan ijazah kelulusan SMA, melainkan surat pendukung dari Kementerian Pendidikan yang didasarkan pada Certificate of Attendance dan transkrip akademik dari UTS College di Sydney, yang sebelumnya dikenal sebagai UTS Insearch.
ABC News juga menuliskan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan kemudian di UTS Insearch di Australia.
Dalam laporannya, ABC News menyebut Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch bukan sekolah menengah atas dalam pengertian sistem pendidikan Indonesia.
ABC News juga telah menghubungi UTS College di Australia untuk mengonfirmasi riwayat pendidikan Gibran dan meminta tanggapan terkait status studinya di institusi tersebut.
Namun, UTS College menolak memberikan informasi dengan alasan ketentuan privasi yang berlaku di Australia.
ABC News kemudian menyoroti bahwa MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Media itu juga mengutip sejumlah pakar hukum tata negara yang menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan mekanisme hukum apa yang dapat ditempuh setelah putusan MK.
CNA juga menempatkan putusan MK sebagai fokus utama dalam pemberitaannya.
Media yang berbasis di Singapura itu menekankan bahwa MK menemukan dokumen pendidikan Gibran untuk pencalonan 2024 tidak lengkap, tetapi keadaan tersebut tidak otomatis mendiskualifikasinya dari jabatan.
CNA mengutip pernyataan Adies mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta pemohon.
CNA juga menyoroti bahwa persoalan mengenai kelayakan Gibran sebagai wakil presiden akibat tidak adanya surat kelulusan dinilai berada dalam kewenangan lembaga lain.
Media tersebut turut mengutip pernyataan pengacara para pemohon, Bambang Widjojanto, yang mengatakan putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk langkah hukum atau politik lanjutan terkait posisi Gibran.
The Straits Times turut mengulas secara rinci riwayat pendidikan Gibran dan dokumen yang dipersoalkan para pemohon.
Media Singapura itu menulis bahwa Gibran menghabiskan sebagian besar pendidikan menengah dan tingginya di luar negeri, terutama Singapura dan Australia.
Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004, kemudian melanjutkan ke Insearch yang berafiliasi dengan University of Technology Sydney pada 2004-2007.
Ia selanjutnya menempuh pendidikan di MDIS dan menyelesaikan gelar sarjana bidang pemasaran pada 2010 yang diberikan University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.
The Straits Times menekankan bahwa gelar sarjana Gibran bukan menjadi pokok sengketa.
Permasalahan yang dipersoalkan pemohon adalah dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Menurut media tersebut, para pemohon menyoroti bahwa Gibran menyerahkan transkrip dan surat keterangan kehadiran, bukan ijazah SMA.
The Straits Times juga menulis bahwa MK menilai gugatan tidak dapat diajukan oleh para pemohon karena dalam sengketa hasil pemilu presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah pasangan calon yang mengikuti pemilu.
“Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara ini,” kata Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi, sebagaimana dikutip The Straits Times.
Sejumlah media internasional tersebut juga menyoroti respons Gibran setelah putusan MK.
Gibran mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi dan akan melanjutkan pekerjaannya sebagai wakil presiden.
“Yang paling penting, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi, misi, serta program-program Presiden,” kata Gibran, dikutip The Straits Times.
Ketika ditanya mengenai pernyataan MK terkait tidak ditemukannya bukti ijazah SMA, Gibran kembali merujuk pada pendidikan tinggi yang telah diselesaikannya.
“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya sudah menyelesaikan gelar sarjana di Singapura,” ujarnya.
Meski gugatan terhadap Gibran tidak diterima, pemberitaan Reuters, ABC News, CNA, dan The Straits Times menunjukkan bahwa pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian yang paling banyak mendapat perhatian media internasional setelah putusan dibacakan.