Menguak ‘Celah Konstitusi’ Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden!

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan sejumlah kerumitan dalam mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam sebuah kesempatan yang kemudian diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rabu (23/9/2026).

Yusril menjelaskan bahwa proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan baru dua kali terjadi dalam sejarah Indonesia, yakni pada era Presiden Soekarno tahun 1967 dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2000.

Menurutnya, mekanisme itu diatur dalam Pasal 6 UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menilai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden.

“Di dalam Pasal 6 itu diatur tentang kewenangan dari Mahkamah Konstitusi untuk menilai pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat apakah presiden atau wakil presiden itu telah melakukan beberapa hal,” ujar Yusril, di antaranya tindak pidana seperti korupsi, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.

“Perbuatan Tercela” Dinilai Kabur

Yusril, yang mengaku turut terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, mengakui kesulitan mendefinisikan secara hukum frasa “perbuatan tercela” yang tercantum dalam UUD 1945.

Ia menilai istilah tersebut sejatinya lebih dekat dengan ranah etika dan moral ketimbang kategori hukum, sehingga rawan multitafsir.

“Perbuatan tercela itu sebenarnya bukan kategori hukum. Perbuatan tercela itu lebih merupakan satu kategori etik, kategori moral,” katanya, sembari mencontohkan berbohong sebagai salah satu bentuk pelanggaran etik yang bisa masuk kategori tersebut, bahkan berpotensi meluas hingga ke norma kesopanan.

Ia menegaskan hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur presiden dan wakil presiden secara rinci, sehingga aturan teknis soal pemberhentian baru tertuang dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Singgung Polemik Syarat Wakil Presiden

Dalam kesempatan itu, Yusril turut menanggapi polemik yang tengah bergulir terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan permohonan pengujian di MK mengenai pemenuhan syarat wakil presiden saat ini.

Namun, ia memilih tidak berkomentar banyak karena posisinya sebagai bagian dari pemerintahan.

“Ada gugatan di pengadilan TUN Jakarta dan ada permohonan pengujian di Mahkamah Konstitusi mengenai apakah syarat dari wakil presiden kita sekarang ini terpenuhi atau tidak. Itu sedang diuji dan saya enggak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan,” ujarnya.

Yusril mengaku belum bisa membayangkan konsekuensi hukum bila gugatan tersebut dikabulkan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia mempertanyakan apakah putusan pengadilan terkait syarat administratif, seperti ijazah, otomatis membuat jabatan berakhir, atau tetap harus melalui proses pemakzulan (impeachment) di MK.

Menurutnya, hal ini berpotensi memicu perdebatan akademik karena belum diatur secara rinci dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Kekhawatiran soal Kewenangan MK yang “Kebablasan”

Yusril juga menyoroti kecenderungan MK yang menurutnya kerap melangkah lebih jauh dari fungsi aslinya sebagai negative legislator atau lembaga yang hanya berwenang menguji, bukan menyusun aturan.

Ia mencontohkan putusan MK soal Undang-Undang Kelistrikan, di mana MK membatalkan undang-undang tersebut sekaligus menghidupkan kembali undang-undang lama yang sebelumnya sudah dicabut.

“Kok bisanya MK membatalkan, menghidupkan barang yang sudah mati?” ujar Yusril mempertanyakan putusan tersebut.

Ia mengaku pernah menyampaikan langsung kekhawatirannya itu dalam sidang MK, dengan menegaskan bahwa kewenangan MK semestinya berhenti pada pernyataan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, bukan ikut mengatur norma pengganti yang semestinya menjadi ranah DPR dan Presiden.

“Bagaimana kalau terjadi Presiden dan DPR mengatakan kewenangan Anda hanya mengatakan bertentangan, bukan Anda mengatur sendiri,” katanya, seraya mempertanyakan lembaga mana yang akan mengadili jika kelak muncul sengketa antara DPR-Presiden dengan MK.

“Yang mengadili MK sendiri. Kan MK akan mengadili dirinya sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril turut mengenang sengketa kewenangan lembaga negara antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden yang pernah diajukan mantan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita ke MK.

Perkara itu, kata Yusril, tak sampai diputus karena gugatan dicabut di tengah jalan.

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya