DEMOCRAZY.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi dari kalangan pakar hukum tata negara.
Pertimbangan hukum hakim konstitusi dinilai secara terang benderang telah menggugurkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Hesti Armiwulan menegaskan bahwa fakta persidangan tidak lagi bisa disangkal.
Menurut Hesti, secara yuridis, Gibran tidak bisa membuktikan kepemilikan ijazah SLTA atau sederajat yang menjadi syarat mutlak pencalonan.
“Kalau dalam bahasa Surabaya, sudah cetho welo-welo (sangat jelas). Tidak ada sesuatu yang ditutupi. Gibran itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Hesti dalam acara Eksaminasi Putusan MK di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Hesti merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Di sana disebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
“Pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Baik dari uraian ahli, termohon, pemohon, maupun fakta persidangan, Pasal 7A UUD 1945 sudah terpenuhi,” tegasnya.
Hesti memberikan apresiasi tinggi atas langkah MK yang membongkar skenario manipulatif di balik surat keterangan ijazah tersebut.
Di persidangan, kata Hesti, terungkap fakta mengejutkan.
Tidak ada satu pun dokumen bukti yang dilampirkan ke Kementerian Pendidikan untuk menerbitkan surat penyetaraan ijazah tersebut.
Bahkan, ahli termohon menyanggah bahwa sekolah Gibran di UTS Insearch, Australia, memiliki tingkatan kelas 12.
“Jadi memang sudah ada skenario yang disebut oleh Prof Denny (pemohon) sebagai TST (Tahu Sama Tahu). Mulai dari pengusulan di Kementerian Pendidikan, hingga dilanjutkan oleh KPU,” beber Hesti.
Meski memuji keberanian hakim mengungkap fakta hukum, Hesti tak segan melempar kritik tajam atas amar putusan MK yang menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Menurutnya, MK bersikap inkonsisten.
Saat menabrak batasan waktu sengketa pemilu, MK berani menggunakan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum).
Namun anehnya, MK tidak berani menggunakan asas salus populi suprema lex (keselamatan/kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi) saat menilai kedudukan para pemohon yang mewakili rakyat.
“Ini rakyat Indonesia, pemilik kedaulatan, yang menghendaki terang benderang. Mestinya MK berani mengambil sikap bahwa kepentingan rakyat harus dihormati,” bebernya.
Hesti mengingatkan, karena syarat Gibran sudah gugur, bola panas kini secara konstitusional berada di tangan MPR dan DPR untuk mengeksekusi Pasal 7B UUD 1945 terkait pemberhentian jabatan.
Senada dengan Hesti, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai MK kurang bernyali mengeksekusi putusannya sendiri.
Aan menyoroti keengganan MK untuk langsung mendiskualifikasi Gibran dengan dalih bahwa Gibran sudah dilantik dan berstatus sebagai Wakil Presiden, bukan lagi calon.
Untuk membantah dalih tersebut, Aan menyinggung pertanyaan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di persidangan yang mengibaratkan pemilu dengan sportivitas dalam
olahraga.
“Ternyata, kalau saya cari dalam literatur dunia olahraga, bahkan bertahun-tahun setelah kejuaraan, sang juara itu bisa didiskualifikasi,” ujar Aan.
Aan mencontohkan kasus pencabutan gelar juara akibat ketahuan menggunakan doping bertahun-tahun kemudian.
“Kalau pakai logika dunia olahraga, itu sudah biasa didiskualifikasi pasca perayaan selebrasi kemenangan. Seharusnya MK tidak perlu lempar bola ke lembaga negara lain, MK punya wewenang mendiskualifikasi,” ucap Aan.