Denny Indrayana: MK Secara Khusus Terbitkan Peraturan Baru PHPU Pilpres 2024, Sinyal Serius ‘Diskualifikasi Gibran’?

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Aturan tersebut dikeluarkan setelah persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming digugat ke MK.

Gugatan ini dilayangkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana CS.

PMK 1 Tahun 2026 itu ditetapkan 16 September 2026. Ditandatangani Ketua MK Suhartoyo.

PMK itu pada pokoknya menyatakan MK menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 10 September 2026.

Aturan tersebut dikeluarkan secara proseduran dan bukan penilaian terhadap subtansi permohonan.

“Penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 1/2026.

PMK ini juga lebih lanjut menerangkan apa penilaian yang dimaksud.

“Penilaian mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hukum acara dan dipertimbangkan dalam Putusan atau Ketetapan,” demikian Pasal 3 ayat (2) PMK 1/2026.

Bedasarkan jadwal penanganan perkara PHPU 2024 yang diajukan tahun 2026, sidang perdana pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 21 September 2026.

Sementara itu putusan sela dihelat 28 September 2026.

Jika pemeriksaan dilanjut, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.

Selanjutnya MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2-5 Oktober 2026.

Kemudian diputuskan 5 atau 6 Oktober 2026.

GEGER! Aturan Baru MK 'Terbit Khusus' Demi Hadapi Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran

Permohonan Diskualifikasi Gibran

Permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming ke MK resmi terdaftar pada Kamis 17 September 2026.

“Kamis ini, 17 September 2026, MK sudah mendaftar permohonan diskualifikasi Gibran sebagai perkara nomor 01/PHPUPRES-XXIV/2026,” tulis Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melalui akun X pribadinya.

Permohonan ini diterima dan didaftarkan setelah satu pekan diajukan.

Denny dan sejumlah pihak lainnya, diketahui melakukan pengajuan pada Kamis (10/9/2026).

“Tepat seminggu sejak kami masukkan permohonan di Kamis minggu lalu,” ucapnya.

Setelah permohonan tersebut resmi didaftarkan, kini sisa menunggu jadwal sidang.

“Bagaimana selanjutnya. Kita tunggu jadwal sidang dari MK,” terang Denny.

Denny berharap sembilan hakim MK menindaklanjuti permohonannya hingga ke agenda pembuktian.

“Semoga Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi membuka persidangan dan memeriksa perkara hingga ke agenda pembuktian. Salam Integritas!” pungkasnya.

Poin Tuntutan

Sebelumnya, Denny menyatakan permohonan tersebut bertujuan mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Dalil tersebut menjadi dasar permohonan sengketa yang akan diajukannya ke MK.

“Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres,” tegas Denny dalam keterangan tertulisnya mengenai substansi permohonan sengketa tersebut.

Denny sebelumnya telah menyatakan bahwa jalur yang ditempuh merupakan sengketa pemilu, bukan mekanisme pemakzulan.

Pada 9 September 2026, ia kembali menyampaikan bahwa permohonan akan didaftarkan ke MK pada Kamis, 10 September 2026.

Sinyal Bahaya Mengintai Wapres Denny Indrayana Siapkan 101 Alat Bukti Rahasia Demi 'Diskualifikasi' Gibran!

Dalam draf permohonan yang disiapkan, Denny mencantumkan enam petitum atau tuntutan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Pertama, Denny meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan para pemohon.

Kedua, ia meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Ketiga, Denny meminta MK menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keempat, permohonan tersebut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kelima, Denny meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dalam petitum tersebut, proses pemilihan diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Keenam, Denny meminta putusan MK nantinya dimuat secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rencana tersebut menjadi kelanjutan dari polemik mengenai syarat pendidikan Gibran yang dalam beberapa pekan terakhir juga dikaitkan dengan sayembara untuk menunjukkan bukti pendidikan tingkat SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden tersebut.

Artikel terkait lainnya