DEMOCRAZY.ID — Diskursus mengenai integritas administratif kepemimpinan nasional kembali menjadi sorotan tajam setelah pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengumumkan peningkatan nilai hadiah dalam sayembara pembuktian dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menegaskan bahwa sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar demi memastikan syarat pendidikan bagi seorang pejabat setingkat Wakil Presiden benar-benar terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Denny secara resmi telah menaikkan nilai hadiah sayembara tersebut dari semula Rp350 juta menjadi lebih dari Rp1 miliar setelah menerima sumbangan berupa wakaf tanah dari pihak tertentu.
“Per pagi ini, Rabu 19 Agustus 2026, hadiah Sayembara untuk menunjukkan Ijazah SMA/sederajat Gibran sudah menjadi Rp 1.051.050.000,- naik signifikan karena ada yang mewakafkan tanahnya dengan nilai Rp 700 juta, dan sudah saya verifikasi,” tulis Denny melalui akun X pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil sebagai ajakan bagi publik untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga aturan main dalam setiap kontestasi politik nasional.
“Syarat umur sudah diakali, mosok syarat pendidikan diakali lagi?” tegasnya.
Denny menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh akan terus berjalan beriringan dengan aksi sayembara ini.
Ia pun berpesan agar berbagai narasi bantahan dari pihak-pihak pendukung tidak perlu ditanggapi dengan serius oleh publik.
Menurut pandangannya, solusi dari polemik ini sangatlah sederhana, yakni hanya perlu menunjukkan bukti otentik yang dapat memverifikasi kualifikasi pendidikan tersebut.
“Minta mereka dan Mas Gibran tunjukkan saja ijazah SMA/sederajat tersebut, sebagaimana Gibran pernah terbuka mengundang wartawan dan menunjukkan ijazah S1-nya,” ujar Denny.
Ia menekankan bahwa jika dokumen tersebut memang tersedia, maka proses verifikasi tidak seharusnya dipersulit.
Namun, seandainya bukti tersebut tidak dapat dihadirkan, ia mendesak agar yang bersangkutan bersikap ksatria untuk mundur dari jabatannya atau didorong melalui mekanisme pemberhentian sesuai konstitusi.
“Bukan karena soal pribadi Gibran, tetapi soal menjaga kehormatan etika dan konstitusi bernegara,” tandas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka diketahui menempuh pendidikan sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dengan menyelesaikan ujian O-Level, yang merupakan standar akhir jenjang sekolah menengah di sistem pendidikan setempat.
Namun, keabsahan ijazah tersebut dalam konteks hukum di Indonesia kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai bahwa syarat pencalonan wakil presiden mengharuskan kandidat memiliki kualifikasi minimal lulusan SMA atau sederajat yang diakui oleh sistem pendidikan nasional.
Akibat adanya keraguan mengenai proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri tersebut, berbagai gugatan hukum pun telah didaftarkan ke ranah pengadilan, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri, guna mendapatkan kepastian hukum atas status pendidikan yang dipersoalkan.