DEMOCRAZY.ID – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menerima surat terbuka dari Forum Guru Besar Indonesia yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut menyoroti polemik ijazah, etika bernegara, hingga legitimasi kepemimpinan nasional, serta memuat usulan agar Gibran mengundurkan diri.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan surat itu diterima partainya dan menjadi salah satu aspirasi akademisi yang perlu didengar oleh para pemangku kebijakan.
“DPP PDI Perjuangan menerima surat terbuka yang ditujukan kepada Saudara Gibran Rakabuming Raka: Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional dari Forum Guru Besar Indonesia,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Hasto menilai suara para guru besar merupakan bentuk suara nurani yang patut menjadi perhatian di tingkat nasional.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai di DPR tidak mengabaikan aspirasi tersebut.
“Suara-suara seperti inilah yang juga harus didengarkan oleh Presiden Prabowo, oleh partai-partai di DPR,” tegasnya.
Dalam surat terbuka itu, Forum Guru Besar Indonesia menyoroti tiga persoalan utama.
Pertama, runtuhnya keteladanan dan etika bernegara.
Kedua, munculnya krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan.
Ketiga, potensi beban politik terhadap kepemimpinan nasional serta stabilitas negara.
Menanggapi hal tersebut, Hasto berpandangan bahwa pemimpin yang peka terhadap aspirasi masyarakat semestinya berani melakukan otokritik dan mengambil langkah korektif demi kepentingan bangsa.
“Dan kemudian ya memilih langkah seperti usulan di sini untuk demi kepentingan bangsa dan negara, demi keteladanan, demi dihormatinya etika, ya lebih baik melakukan upaya korektif. Di surat ini disebutkan dengan mengundurkan diri,” lanjut Hasto.
Ia menegaskan, etika dan norma fundamental dalam politik harus ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan kekuasaan.
“Buat apa menjadi pemimpin tanpa mendengarkan suara rakyat dan tanpa ada upaya untuk membangun suatu etika dan kebenaran dalam politik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah petitum yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.