Polemik Ijazah Gibran Kian Panas: PDIP Buka Dialog, PKS Kaji Hak Angket, Golkar Bicara Arah Pemakzulan!

DEMOCRAZY.ID – Wacana penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mendapat respons seragam dari partai-partai di parlemen.

Sejumlah fraksi membuka ruang dialog dan mengkaji aspirasi masyarakat, sementara yang lain menekankan konsensus politik serta stabilitas pemerintahan.

Perbedaan sikap tersebut terlihat dari pernyataan sejumlah politikus DPR, mulai dari PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga NasDem.

Pembahasan tidak hanya menyangkut kemungkinan penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga berkembang ke wacana pemakzulan Wakil Presiden.

Meski demikian, pernyataan politikus, penjajakan komunikasi antarfraksi, dan penerimaan aspirasi masyarakat belum dapat disamakan dengan keputusan resmi DPR untuk memulai proses tersebut.

Sikap PDIP dan PKS soal Hak Angket

1. PDIP membuka ruang dialog

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, membuka ruang dialog dengan Fraksi PKS terkait wacana penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.

Saat ditanya mengenai kemungkinan PDIP menjadi pengusul hak angket, Komarudin menyebut masih ada sejumlah pertimbangan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Saya tidak bicara mewakili fraksi. Saya bicara sebagai anggota DPR yang punya hak konstitusi dalam undang-undang konstitusi. Fraksi apa kan banyak, masih banyak pertimbangan segala macam itu, nanti urusan yang punya urusan tugas di situ,” tegasnya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut belum menjadi keputusan resmi Fraksi PDIP untuk mengajukan hak angket.

Namun, Komarudin membuka kemungkinan pembicaraan mengenai penggunaan hak konstitusional anggota DPR.

2. PKS menjajaki dukungan lintas fraksi

Politikus PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan pengguliran hak angket membutuhkan dukungan politik serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Menurutnya, usulan tersebut memerlukan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

“Untuk angket kan butuh minimal 25 anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Nah, kami lagi coba lihat. Tentu opsinya ada banyak. Kita lihat hasil komunikasi, baru kami akan menyatakan sikap,” terang Mardani.

PKS masih menjajaki komunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum menentukan sikap resmi.

Partai tersebut belum menyatakan keputusan final untuk mengajukan hak angket.

3. Presiden PKS minta fraksi mengkaji usulan pansus

Presiden PKS, Al Muzzammil Yusuf, meminta Fraksi PKS di DPR mengkaji usulan penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik ijazah Gibran.

Selain melakukan kajian internal, Fraksi PKS diminta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPR, untuk membahas langkah yang dapat ditempuh.

Arahan tersebut disampaikan setelah Muzzammil menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil, di antaranya Ray Rangkuti, Ubedillah Badrun, dan Effendi Ghazali, di Jakarta Selatan.

Dengan demikian, langkah PKS masih berada pada tahap kajian dan komunikasi politik, belum berupa keputusan final untuk mengajukan hak angket.

Demokrat, Golkar, dan PAN Sampaikan Sikap

4. Demokrat terbuka menerima aspirasi masyarakat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya terbuka menerima audiensi dari pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran.

Ia menegaskan Demokrat memberikan ruang bagi berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Partai Demokrat terbuka untuk siapa pun,” jelas Herman.

Pernyataan tersebut menunjukkan keterbukaan Demokrat terhadap aspirasi publik.

Namun, hal itu tidak serta-merta berarti partai tersebut telah menyatakan dukungan terhadap hak angket atau pemakzulan Gibran.

5. Golkar menyoroti konsensus politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden.

Meski demikian, ia menilai langkah politik terkait pemakzulan juga bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik di parlemen.

“Kalau soal pemakzulan, itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik utama yang ada di DPR,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta.

Pernyataan itu menyoroti dimensi politik dalam pembahasan pemakzulan.

Namun, konsensus antarpartai tidak menggantikan persyaratan dan prosedur konstitusional yang harus dipenuhi.

6. PAN menekankan kepentingan bangsa dan negara

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, mengatakan partainya ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam menyikapi dinamika politik yang berkembang.

Ia menegaskan bahwa kepentingan kekuasaan tidak boleh menjadi tujuan utama.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut belum secara eksplisit menunjukkan dukungan atau penolakan PAN terhadap usulan hak angket maupun pemakzulan Gibran.

PKB Masih Mengkaji, NasDem Bantah Surat Usulan Pemakzulan

7. PKB menunggu kajian putusan MK

Partai Kebangkitan Bangsa belum mengambil sikap resmi mengenai wacana pemakzulan Gibran.

Politikus PKB sekaligus anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik tersebut.

“Belum, sampai sejauh ini PKB belum bersikap secara resmi karena kita masih mengkaji dan mengkalkulasi salinan putusan secara lengkap,” kata Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan bahwa partainya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dijadikan bahan pertimbangan.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” imbuhnya.

Sikap PKB menunjukkan bahwa partai tersebut belum menentukan dukungan terhadap hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden.

8. NasDem membantah surat usulan pemakzulan

NasDem turut menjadi sorotan setelah beredar surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 yang mencantumkan nama anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, sebagai pengusul pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR.

Dokumen tersebut beredar di media sosial dan memicu perhatian di tengah polemik ijazah Wakil Presiden.

Namun, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah keaslian surat tersebut.

“Surat itu enggak benar, hoaks,” kata Sahroni.

Bantahan itu berarti dokumen yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Fraksi NasDem secara resmi telah mengajukan pemakzulan Gibran.

Gerindra Menekankan Stabilitas Politik

Di luar fraksi-fraksi yang disebutkan di atas, Partai Gerindra juga menyampaikan pandangan mengenai dinamika politik tersebut.

Juru Bicara Partai Gerindra, Kamrussamad, mengatakan partainya menghendaki stabilitas politik agar pemerintah dapat menjalankan agenda pembangunan nasional secara efektif.

Gerindra menilai dinamika politik yang tidak produktif berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas DPR, termasuk pengawasan terhadap efektivitas kebijakan pemerintah.

“Fraksi Partai Gerindra membutuhkan jaminan stabilitas politik. Jadi supaya seluruh energi masyarakat kita, energi bangsa kita betul-betul bersama-sama mengatasi, karena sekarang kita ini tengah terjebak di middle income trap,” kata Kamrussamad dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan stabilitas politik dan agenda pembangunan sebagai perhatian utama Gerindra dalam menyikapi polemik yang berkembang.

Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden?

Wacana pemakzulan Gibran tidak bisa dilepaskan dari ketentuan konstitusi.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur dasar serta mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan.

Berdasarkan Pasal 7A, pemberhentian dapat diusulkan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga dimungkinkan apabila yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam konteks polemik ijazah Gibran, dugaan terkait legalitas dokumen pencalonan tidak otomatis menjadi dasar pemakzulan.

Dugaan tersebut harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum yang sesuai.

Secara umum, mekanisme konstitusionalnya meliputi beberapa tahap:

  1. DPR menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
  2. DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut sesuai persyaratan konstitusional.
  3. MK memeriksa dan memutus apakah pendapat DPR terbukti secara hukum.
  4. Jika proses berlanjut sesuai ketentuan, MPR mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian dalam sidang yang memenuhi persyaratan konstitusional.

Hak angket dan pemakzulan merupakan dua mekanisme berbeda.

Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dalam lingkup yang diatur undang-undang.

Sementara itu, pemakzulan harus melalui prosedur konstitusional tersendiri.

Sikap Fraksi Belum Menunjukkan Kesepakatan Pemakzulan

Pernyataan sejumlah politikus DPR memperlihatkan beragam respons terhadap wacana hak angket dan pemakzulan Gibran.

Ada yang membuka ruang dialog, menjajaki dukungan lintas fraksi, meminta kajian internal, menerima aspirasi masyarakat, hingga menekankan pentingnya stabilitas politik.

Namun, sikap tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi masing-masing fraksi.

Keterbukaan menerima aspirasi tidak sama dengan dukungan terhadap hak angket.

Begitu pula, pembahasan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah resmi lembaga yang berwenang, proses hukum, bukti yang diajukan, serta terpenuhinya persyaratan konstitusional.

Karena itu, wacana politik yang berkembang perlu dibaca secara proporsional tanpa menganggap dugaan mengenai ijazah Gibran telah terbukti.

Artikel terkait lainnya