Dikira Sepele, Ternyata Posisi Duduk Gibran Sejajar Menko Berpotensi Langgar Konstitusi!

DEMOCRAZY.ID — Tata letak kursi dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara mendadak menjadi episentrum perdebatan hukum tata negara yang panas.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, secara tajam menyoroti posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak lagi berada di sisi Presiden Prabowo Subianto, melainkan diposisikan sejajar dengan para Menteri Koordinator.

Bagi Denny, pergeseran posisi protokoler ini bukan sekadar urusan teknis tata ruang ruangan, melainkan sebuah preseden buruk yang menabrak prinsip dasar ketatanegaraan republik.

“Aturan protokoler untuk pejabat setingkat Presiden dan Wakil Presiden bukan semata soal teknis, tetapi adalah aturan bernegara yang harus dihormati. Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7/2026).

Denny menegaskan, dalam doktrin bernegara yang lurus, kedudukan fisik pimpinan tertinggi negara memiliki makna filosofis dan konstitusional yang sakral.

“Karena itu, dalam acara-acara resmi kenegaraan, termasuk sidang kabinet paripurna, duduknya harus selalu sejajar dan berdampingan. Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar,” tambahnya.

Pelanggaran Konstitusi Tidak Tertulis dan Konsekuensi Berlapis

Menurut Denny, tindakan menempatkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo—bahkan diturunkan derajatnya sejajar dengan para pembantu presiden di tingkat menteri—merupakan bentuk pengabaian terhadap marwah jabatan.

“Jangankan lebih tinggi posisi duduknya, lebih maju ke depan saja tidak. Maka mendudukan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan, dan lebih penting lagi melanggar konstitusi tidak tertulis bernegara,” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Ia juga menepis anggapan sejumlah pihak yang menilai polemik posisi duduk ini sebagai persoalan remeh.

Kesalahan fatal tersebut, lanjut Denny, berlipat ganda karena Gibran justru disandingkan dengan para Menko, yang secara hierarki struktural berada di bawah kedudukan seorang wakil presiden.

“Keliru! Bernegara itu ada aturan mainnya, ada hukumnya, ada konstitusinya. Seorang Presiden mengangkat sumpah untuk menjalankan konstitusi dan hukum dengan selurus-lurusnya. Sumpah konstitusi itu bukan narasi tanpa makna. Sumpah itu mempunyai bobot sakral-konstitusional yang harus dijaga dan dihormati,” tandasnya.

Dalih Istana: Murni Kebutuhan Teknis

Di sisi lain, Istana tak tinggal diam merespons gaduh spekulasi yang berhembus kencang di ruang publik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi guna meredam rumor keretakan di lingkar kekuasaan.

Prasetyo menegaskan bahwa perubahan tata letak dan konfigurasi meja sidang kabinet murni didasarkan pada pertimbangan teknis operasional rapat, tanpa ada muatan politis di baliknya.

“Kalau saudara-saudara kemarin perhatikan adalah bapak presiden berada di tengah-tengah. Dan kalau yang dipertanyakan adalah posisi dari bapak wakil presiden, kalau menurut kami ini hanya masalah kebutuhan teknis semata, tidak ada hal-hal lain yang mungkin perlu dikhawatirkan,” kilah Prasetyo.

Kendati Istana berupaya mendinginkan suasana dengan dalih teknis operasional, para pengamat dan kritikus tetap memandangnya dengan mata curiga.

Di tengah gelombang desakan pemakzulan dan memanasnya dinamika politik, setiap gestur dan penataan simbolik di jantung kekuasaan dipastikan akan terus dibedah sebagai sinyal keretakan relasi di puncak pimpinan negeri.

Artikel terkait lainnya