DEMOCRAZY.ID – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan status akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik mengenai keaslian ijazah dan skripsinya yang kembali menjadi sorotan publik.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan kampus memiliki batasan dalam membuka informasi akademik seseorang kepada publik.
Namun, ia menegaskan posisi kelembagaan UGM mengenai status Jokowi tidak berubah.
“Mengenai ijazah atas nama saudara Joko Widodo. UGM tetap pada pernyataan bahwa beliau adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” kata Andi Sandi, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan catatan akademik UGM, Jokowi tercatat mulai menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan pada 1980.
Ia terdaftar dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Jokowi kemudian dinyatakan menyelesaikan pendidikan dan lulus pada 5 November 1985.
Penegasan tersebut disampaikan UGM ketika perdebatan mengenai dokumen akademik Jokowi kembali mencuat.
Kampus menyatakan sikap institusinya tidak didasarkan pada dinamika opini publik, melainkan pada catatan akademik dan mekanisme kelembagaan.
Andi Sandi juga mengungkapkan bahwa UGM telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta aparat penegak hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Dokumen yang diserahkan tidak terbatas pada administrasi perkuliahan.
UGM juga memberikan data akademik, sejumlah data pribadi yang diperlukan untuk pemeriksaan, serta foto-foto kegiatan Jokowi selama berada di lingkungan kampus.
Selain dokumen, penyidik juga diberikan akses untuk meminta keterangan dari sejumlah alumni yang pernah menjadi rekan seangkatan Jokowi.
“Saya sendiri sempat menemani pemeriksaan keterangan para senior kami,” ujar Andi Sandi.
Menurut dia, seluruh informasi dan dokumen tersebut diberikan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
“Kami menyampaikan semua data yang dimiliki UGM, sesuai dengan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” katanya.
Dengan demikian, UGM menempatkan diri sebagai pihak yang memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Sementara penilaian mengenai perkara, pembuktian, dan konsekuensi hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Di tengah polemik tersebut, Guru Besar Hukum Pidana UGM Marcus Priyo Gunarto menilai tuduhan bahwa Jokowi melakukan pemalsuan ijazah maupun skripsi harus dibuktikan secara hukum.
Marcus menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara membuat dokumen palsu dan memalsukan dokumen.
Menurut dia, membuat palsu berarti membuat sebuah dokumen yang sebelumnya tidak pernah ada, tetapi kemudian dibuat seolah-olah merupakan dokumen asli.
“Dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus.
Sementara memalsukan berarti terdapat dokumen asli yang sebelumnya pernah ada, tetapi kemudian dibuat dokumen baru untuk menggantikannya dan dibuat seolah-olah sebagai dokumen asli.
“Dua-duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” katanya.
Marcus menilai kedua kemungkinan tuduhan tersebut lemah jika dikaitkan dengan data akademik yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut dia, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan Jokowi pernah menjalani proses pendidikan di Fakultas Kehutanan, mengikuti ujian, hingga menjalani yudisium.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujar Marcus.
Marcus juga menanggapi persoalan mengenai penggunaan jenis huruf pada skripsi maupun ijazah Jokowi, termasuk klaim mengenai kemiripan dengan font Times New Roman.
Menurut dia, kesimpulan mengenai keaslian dokumen tidak semestinya hanya didasarkan pada karakter huruf dalam satu dokumen.
Ia menilai dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan skripsi dan ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM lainnya, termasuk dokumen yang diterbitkan pada periode sebelum Jokowi menyelesaikan pendidikannya.
“Apakah kemudian yang memiliki kemiripan, lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” katanya.
Marcus menyebut penggunaan Times New Roman atau jenis huruf yang memiliki kemiripan dengan font tersebut juga ditemukan dalam sejumlah dokumen akademik di UGM.
Karena itu, menurut dia, kemiripan jenis huruf semata tidak cukup untuk menjadi dasar menyimpulkan sebuah ijazah atau skripsi palsu.
Marcus juga menyesalkan munculnya tudingan bahwa UGM melindungi Jokowi dalam polemik ijazah dan skripsinya.
Ia menilai tudingan tersebut terlalu gegabah apabila tidak disertai bukti.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” pungkas Marcus.
Di tengah polemik yang terus berkembang, UGM menyatakan tetap berpegang pada catatan akademik yang dimiliki institusi.
Sementara untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana dalam perkara tersebut, UGM menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak berwenang.