Nyaris Frustrasi! Dokter Tifa Ungkap ‘Sisi Gelap’ Hadapi Polemik Ijazah Jokowi, Sebut Dirinya Bakal Jadi Terdakwa Sesuka Hati Mereka

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Dokter Tifauzia Tyasumma kembali buka suara terkait polemik hukum yang dihadapinya dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Tifa mengaku berada dalam posisi yang membuatnya nyaris frustrasi.

Ia mempertanyakan kemungkinan dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa, meski menurutnya proses hukum sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya menantikan proses praperadilan yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.

Tegaskan Proses Hukum Telah Batal Demi Hukum

Dikatakan Tifa, dirinya seharusnya tidak lagi berada dalam posisi sebagai tersangka maupun terdakwa.

Ia menyebut status tersebut telah batal demi hukum berdasarkan putusan yang ada.

“Saya ini akan menjadi terdakwa sekehendak hati mereka. Padahal saya sudah diputuskan batal demi hukum,” ujar Tifa, Rabu (19/8/2026).

Ia bahkan menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka pun menurutnya sudah tidak memiliki dasar.

“Bahkan tersangka pun batal demi hukum. Karena seluruh bekas perkara itu sudah diminta oleh hakim dikembalikan kepada penuntut umum,” tukasnya.

Baginya, pengembalian berkas perkara tersebut berimplikasi pada gugurnya proses yang sebelumnya menempatkannya sebagai tersangka.

“Artinya prosesi saya sebagai tersangka pun tidak ada,” imbuhnya.

Khawatir Kembali Jadi Terdakwa

Tifa kemudian mengungkap kekhawatirannya apabila permohonan yang diajukan dalam praperadilan tidak dikabulkan.

Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat dirinya kembali berstatus sebagai terdakwa tanpa proses hukum yang menurutnya semestinya.

“Jadi kalau seandainya peradilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam partai umum kami, artinya saya disandari sebagai terdakwa. Dengan sewenang-wenang, dengan semena-mena, tanpa hukum,” jelasnya.

Ia berharap hakim yang menangani permohonan praperadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Harapkan Putusan Jadi Kado HUT Kemerdekaan

Menghadapi polemik tersebut, Tifa mengaku hanya bisa berharap sekaligus meminta doa masyarakat Indonesia agar proses hukum berjalan secara adil.

“Nah mudah-mudahan sekali lagi ini. Saya berdoa, kami berdoa. Dan mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa untuk kesekian kali kita bermohon kepada Allah SWT,” harapnya.

Ia juga ingin hukum dapat benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Agar hukum betul-betul bisa tegak berdiri dengan seadil-adilnya sebenarnya di tanah air kita tercita ini,” tegasnya.

Tifa mendorong keputusan tersebut nantinya dapat menjadi kabar baik sekaligus hadiah bagi masyarakat di momentum hari kemerdekaan.

“Mudah-mudahan keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal Prapradilan dari PN Jakarta Selatan ini menjadi hadiah bagi kita untuk hari ulang tahun kemendekaan Republik Indonesia ke-81,” tandasnya.

Sebelumnya, Andi Azwan menyebut praperadilan yang dilakukan Roy Suryo dan Tifa justru berpotensi membuat perkara tidak segera masuk ke tahap pokok.

Ia pun mempertanyakan keberanian keduanya yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi untuk membuktikan tudingannya di persidangan.

Andi Azwan Sesalkan Praperadilan Berulang

Dikatakan Andi, pengajuan praperadilan yang dilakukan berulang kali patut dilihat sebagai upaya memperpanjang proses sebelum perkara masuk ke pokok persidangan.

“Kalau saya lihat ya ini memang langkah-langkah yang dilakukan dari praperadilan satu, dua, tiga, dan yang keempat ini nanti ada yang kelima, ada yang keenam dan sebagainya itu memang upaya-upaya yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui penasihat hukumnya untuk mengulur-ngulur waktu masuk ke pokok perkara,” ujar Andi, Sabtu (14/8/2026).

Ia menekankan bahwa kondisi tersebut berbanding terbalik dengan sikap Jokowi yang telah menyatakan kesiapan untuk hadir apabila perkara dilanjutkan ke persidangan pokok.

Jokowi Sudah Siap Berhadapan dengan Roy Cs

Andi kemudian mengingatkan pernyataan Jokowi yang sebelumnya meminta pihak-pihak yang meyakini adanya persoalan pada ijazahnya untuk membawa bukti ke persidangan.

“Sedangkan Pak Jokowi sudah mengatakan di Solo kemarin itu, ditunggu, kapan nih Roy Suryo ini masuk ke pokok perkara? Ataupun dokter Tifa masuk ke pokok perkara,” tegasnya.

Bagi Andi, persidangan pokok perkara seharusnya menjadi ruang untuk menguji seluruh tudingan dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Ia juga menyinggung narasi yang sebelumnya disebut kerap diarahkan kepada Jokowi, yakni anggapan bahwa mantan Presiden tersebut tidak berani hadir dalam persidangan pokok perkara.

Balik Pertanyakan Bukti Roy Suryo Cs

Andi kemudian mempertanyakan bukti yang dimiliki Roy yang selama ini memperdebatkan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Kalau dulu mereka itu selalu membuat suatu narasi yang mengatakan bahwa Pak Jokowi tidak akan berani tampil ataupun pun hadir di pengadilan pokok perkara,” timpalnya.

Kata dia, kondisi saat ini justru menunjukkan hal berbeda karena Jokowi telah menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

“Dan akhirnya publik semua mengetahui kan, yang membuat kata-kata itu adalah mereka tapi mereka sendiri takut untuk bisa menghadari hadir pokok perkara,” jelasnya.

Andi juga mempertanyakan keberadaan barang bukti maupun saksi yang dapat mendukung tudingan tersebut.

“Sekarang saya mau tanya, kalau kita tanya kepada mereka, punyakah mereka yang dinamakan barang bukti? Punyakah mereka saksi-saksi yang berkuliah bersama beliau? Mereka itu tidak punya sama sekali,” tegasnya.

Curiga Ada Upaya Mencari Celah

Lebih jauh, Andi menduga pengajuan praperadilan berulang dilakukan karena pihak Roy Suryo masih mencari celah hukum agar tidak segera masuk ke pokok perkara.

“Makanya mereka ini mencoba untuk bisa mengulur-ngulur waktu. Sambil mencari celah-celah untuk keluar dari lingkaran yang tidak berujung ini,” imbuhnya.

Ia menilai perkara tersebut sebenarnya dapat segera memperoleh titik terang apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses persidangan pokok.

“Sehingga mereka merasa bebas, itu tujuan utama mereka. Padahal kalau mau diselesaikan ini segera ya mereka harus hadir di sidang pokok perkara,” tukasnya.

Andi bahkan menyinggung kemungkinan proses praperadilan kembali ditempuh oleh pihak Roy Suryo.

“Nah yang menarik ini Roy Suryo kan sudah mempunyai planning tuh, sampai kapan? Ya mungkin bisa sampai 19 kali mungkin ya,” bebernya.

Andi Azwan: Jangan Lagi Pojokkan Jokowi

Merasa tidak terima dengan perlakuan Roy Suryo Cs, Andi melontarkan kritik keras.

“Jadi istilahnya dari dulu saya katakan Roy Suryo itu adalah seorang pengecut, jangan membuat narasi-narasi lagi lah yang memojokkan Pak Jokowi,” tandasnya.

Ia juga meminta Roy Suryo tidak lagi mempertanyakan pemahaman hukum Jokowi.

“Katanya tidak tidak tahu hukum dan apa. Anda yang tidak tahu hukum. Anda yang sok tahu,” kuncinya.

Andi bilang, polemik tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan terus memperpanjang perdebatan di ruang publik.

Artikel terkait lainnya