DEMOCRAZY.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Charles Simabura memberi pandangannya terkait diskuakifikasi calin yang sudah terpilih.
Ini tentunya berkaitan dengan gugatan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Adapun pihak yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kali ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, kemudian dari DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak termohon, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon meminta MK mengambil sejumlah langkah terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Salah satu tuntutan utamanya ialah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.
Poin ini yang kemudian dibicarakan oleh Charles Simabura, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan pembuktian terpenuhinya syarat calon.
Disebutkan, pemohon mendalilkan adanya persoalan pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan meminta MK menjatuhkan konsekuensi hukum, termasuk diskualifikasi.
Terkait diskualifikasi ini, Charles Simabura tegas mengatakan ini bisa saja terjadi berdasarkan dari konteks pembuktian kebenaran itukan bahwa kebenaran material.
Dari pembuktian kebenaran ini bahwa kebenaran material itukan bisa jadi pada saat perkara ini diajukan.
“Bisa, kenapa karena memang dalam konteks pembuktian kebenaran itukan bahwa kebenaran material itukan bisa jadi pada saat perkara ini diajukan,” kata Charles Simabura dikutip dari YouTube SindoNews.
Lebih jauh, Charles mengatakan pada saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bukti-bukti baru yang ditemukan ini belum ada.
Sehingga bukti-bukti baru ini yang nantinya akan diajukan dan dibahas persoalan syarat calon.
“Dulu ya pada waktu PHPU diajukan mungkin saja bukti-bukti itu belum ada. Makanya hari ini ada bukti baru yang diajukan terkait dengan syarat calon,” jelasnya.
Catatan penting menurutnya, jika yang diajukan ini masih seputar subtansi yang sama.
Itu tegas dikatakannya tidak boleh jadi perkara.
“Kecuali yang diajukan itu masih seputar subtansi yang sama. Nah, kan itu tidak boleh jadi perkara yang pernah diputus dengan dalil permohonan yang sama dengan bukti yang sama,” paparnya.
“Misalnya hari ini mengajukan lagi bahwa terjadi kecurangan, politik uang dan segala macamnya itu pasti sudah tidak bisa diajukan lagi,” sambungnya.
Untuk kasus yang digugatan yang dihadapi Wapres Gibran ini ada sudah ada norma dan bukti barunya dan itu berkaitan dengan bagian calon.
“Tapi inikan ada norma atau alat bukti baru yang kemudian ditemukan di kemudian hari yang kemudian dianggap sebagai sultan. Bagian apa yaitu calon,” ucapnya.
transnusaJadi, disebutnya Mahmakah Konstitusi (MK) bisa memutus.
Ini dilakukan dalam rangkah memenuhi keadilan kontitusi dengan tujuan untuk menerima perkara ini.
“Inikan keterpenuhan formulirnya seseorang jadi kalau dibilang apakah Mahkamah bisa memutus? Bisa. Buktinya apa? Mahkamah Konstitusi dalam rangkah memenuhi keadilan kontitusi dia menerbitkan peraturan Mahkamah Kontitusi nomor satu untuk menerima perkara ini,” pungkasnya.