DEMOCRAZY.ID — Polemik keabsahan dokumen akademik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali disorot tajam oleh berbagai kalangan, termasuk para pengamat kritis.
Kali ini, pengamat kebijakan publik senior Muhammad Said Didu secara terbuka merinci deretan jabatan strategis hingga fasilitas negara yang selama ini telah dinikmati oleh Jokowi menggunakan dasar ijazah Strata 1 (S1) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Melalui akun media sosial pribadinya, Said Didu menegaskan bahwa dokumen ijazah tersebut bukanlah sekadar selembar kertas administratif biasa.
Lebih dari itu, dokumen tersebut merupakan instrumen legal fundamental yang telah dipakai melenggang ke panggung kekuasaan tertinggi di republik ini—mulai dari kursi kepala daerah hingga pucuk pimpinan nasional.
“Ijazah tersebut sudah digunakan untuk menikmati uang rakyat sejak jadi Walikota, Gubernur, Presiden, dan menjadikan anak mantunya jadi pejabat, serta menikmati pensiun,” tulis Said Didu, dikutip Jumat (24/7/2026).
Pernyataan menohok ini sontak memantik diskursus luas di tengah publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban serta pengaruh politik dinasti yang kerap dikritik tajam oleh kelompok oposisi dan masyarakat sipil.
Pernyataan keras tersebut dilontarkan Said Didu menyusul perkembangan hukum terbaru yang melibatkan aktivis dan dokter, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Dokter Tifa, sekaligus menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena dinilai kabur atau obscuur libel.
Putusan sela yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati itu menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat lantaran mencampuradukkan penerapan pasal dari KUHP lama dan KUHP yang baru.
Akibat putusan sela tersebut, pemeriksaan perkara otomatis dihentikan sebelum sempat menyentuh tahap pembuktian pokok perkara di ruang sidang.
Kendati proses hukum pidana yang menyeret Dokter Tifa tersebut terhenti di tengah jalan, Said Didu berpandangan bahwa substansi persoalan mengenai keaslian dokumen kelulusan tidak boleh begitu saja tenggelam atau dianggap selesai.
Ia menyerukan agar publik dan elemen masyarakat terus mendesak transparansi seluas-luasnya hingga pihak terkait dapat membuktikan keaslian ijazahnya secara terbuka di hadapan rakyat Indonesia.
“Masalah keaslian ijazah Jokowi harus terus digugat oleh rakyat sampai ybs menunjukkan ijazah yang sebenarnya,” tandas Said Didu dengan nada tegas.
Desakan yang disuarakan oleh Said Didu ini seolah menjadi mata rantai yang tak terpisahkan dari gelombang ketidakpercayaan publik terhadap produk-produk hukum dan legitimasi peninggalan rezim sebelumnya.
Di saat bersamaan, berbagai elemen masyarakat sipil terus menyoroti perlunya audit total terhadap berbagai kebijakan masa lalu yang dinilai menyisakan cacat prosedural dan etik.
Dengan mandeknya proses peradilan di pengadilan umum, bola panas kini kembali dilempar ke ruang publik.
Pertanyaan besar mengenai keabsahan administratif, transparansi dokumen kenegaraan, serta akuntabilitas para pejabat publik diprediksi akan terus menjadi diskursus panas yang membayangi dinamika politik nasional di bawah era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini.