Dokter Tifa Bongkar Kelemahan dan ‘Celah Fatal’ di Dakwaan Baru Kasus Ijazah Jokowi!

DEMOCRAZY.ID — Proses hukum yang membelit pegiat kritis dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam pusaran polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki babak sengit.

Langkah sigap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali melimpahkan surat dakwaan baru langsung disambut dengan perlawanan tajam dan sorotan kritis dari tim kuasa hukum.

Kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Alkatiri, menilai manuver JPU yang memasukkan kembali surat dakwaan setelah sebelumnya dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan bukan sekadar persoalan administratif biasa.

Langkah tersebut justru membuka ruang perdebatan hukum baru yang diyakini dapat menjadi celah keuntungan bagi pihak pembela.

Alkatiri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang atau memperbaiki surat dakwaan secara sepihak, alih-alih menempuh jalur hukum formal yang semestinya.

“Sebenarnya itu masih merupakan apa ya, istilahnya masih belum disepakati banget apa betul bahwa pengulangan itu atau perbaikan itu diperbolehkan di dalam undang-undang,” ujar Abdullah Alkatiri, dikutip Kamis (30/7/2026).

Menurut pandangannya, jika merujuk pada Pasal 206 KUHAP, langkah yang seharusnya ditempuh oleh penuntut umum setelah keluarnya putusan sela adalah mengajukan perlawanan atau banding, bukan serta-merta menyusun dan melimpahkan kembali surat dakwaan baru.

Ia menegaskan bahwa putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi fundamental secara yuridis.

“Batal demi hukum itu kalau istilah awam, dianggap tidak ada,” tegasnya.

Bagi kubu pembela, putusan tersebut secara otomatis membuat dakwaan sebelumnya kehilangan kekuatan hukum sama sekali, sehingga perkara semestinya dianggap selesai setelah berkas dikembalikan kepada penuntut umum.

Kendati demikian, Alkatiri memastikan tim pembela sama sekali tidak gentar dan telah menyiapkan strategi matang untuk menghadapi persidangan lanjutan.

“Pokoknya beginilah, prinsipnya kita siap,” tandasnya optimistis.

Kilas Balik: Putusan Sela dan Manuver Kilat JPU di PN Jaktim

Sebelumnya, pertarungan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mencatatkan angin segar bagi kubu dr. Tifa.

Pada sidang yang digelar 23 Juli 2026, Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati secara resmi mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

Dalam amar putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar berkas perkara ditarik kembali sehingga agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi pokok perkara dihentikan.

Namun, hanya berselang beberapa hari saja, JPU bergerak cepat melimpahkan kembali surat dakwaan baru ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.

Langkah kilat ini pun telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jaktim, tanggal 28 Juli 2026,” ujarnya.

Artikel terkait lainnya