DEMOCRAZY.ID — Langkah hukum yang ditempuh pakar telematika Roy Suryo kembali menghadapi jalan terjal di meja hijau.
Sidang perdana praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2026) terpaksa ditunda oleh majelis hakim akibat ketidakhadiran pihak termohon dan turut termohon.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk mengundurkan jadwal persidangan hingga sepekan ke depan, yakni pada Rabu, 29 Juli 2026, lantaran pihak-pihak yang dipanggil secara resmi tidak satupun yang menampakkan diri, baik secara langsung maupun melalui sambungan daring.
“Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 29 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan permohonan,” ujar majelis hakim di ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang kompak mangkir dari panggilan pengadilan tersebut meliputi Polda Metro Jaya selaku termohon.
Sementara dari pihak turut termohon yang juga absen mencakup Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini.
Praperadilan ketiga yang dilayangkan oleh kubu Roy Suryo ini memiliki fokus khusus yang berbeda dari upaya hukum sebelumnya.
Kali ini, permohonan diarahkan pada tuntutan rehabilitasi nama baik serta ganti rugi materiil maupun immateriil senilai Rp210 juta.
Tuntutan tersebut diajukan sebagai konsekuensi logis sekaligus tindak lanjut dari kemenangan mereka pada putusan praperadilan pertama.
Dalam putusan sebelumnya, pengadilan telah secara tegas menyatakan bahwa serangkaian tindakan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang dilakukan aparat terhadap Roy Suryo dinilai tidak sah secara hukum.
Meski demikian, jalan untuk mendapatkan hak-hak pemulihan tersebut harus tertunda menyusul absennya aparat penegak hukum pada sidang perdana ini.
Dengan penundaan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan akan kembali melayangkan panggilan resmi kepada para termohon agar dapat hadir pada persidangan lanjutan pekan depan.