DEMOCRAZY.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini mengeluarkan putusan monumental yang mengubah lanskap penegakan hukum terkait kritik dan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, MK menegaskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini berstatus sebagai delik aduan absolut.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan, baik secara personal maupun melalui kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.
Putusan ini sekaligus memupus praktik di mana pihak ketiga—seperti relawan, simpatisan, atau buzzer—melaporkan kritik masyarakat terhadap kepala negara.
Kendati pintu pelaporan bagi pihak ketiga pada pasal penghinaan kepala negara telah ditutup oleh MK, jurnalis senior Hersubeno Arief mengingatkan adanya potensi pergeseran instrumen hukum yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum atau pihak pelapor untuk tetap menjerat kritik di ruang publik.
Dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (13/8/2026), Hersubeno menyoroti dua klaster pasal alternatif yang kerap menjadi celah, yakni:
Aparat penegak hukum dinilai berpotensi mengalihkan bidikan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE yang dikategorikan sebagai delik biasa, sehingga polisi dapat memproses hukum secara mandiri tanpa memerlukan aduan dari Presiden. Contohnya meliputi:
Selain UU ITE, norma hukum yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di tengah masyarakat—baik dalam kerangka KUHP baru maupun UU ITE—juga dinilai berisiko menjadi pintu masuk alternatif bagi aparat untuk memproses kritik yang dianggap kelewat batas.
Putusan MK ini di satu sisi memberikan kepastian hukum dan batasan yang lebih ketat terhadap delik penghinaan kepala negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga, namun di sisi lain tetap memunculkan diskursus di kalangan pegiat kebebasan sipil mengenai potensi penggunaan pasal-pasal karet alternatif di ranah digital.