DEMOCRAZY.ID – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, kembali memanas-manasi mantan Wamenkumham Denny Indrayana, terkait polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Deddy mengingatkan kiprah politik Gibran yang berhasil menduduki kursi Wakil Presiden Republik Indonesia di usia yang belum genap 40 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Deddy di tengah upaya Denny Indrayana yang belakangan getol mengkritik Gibran, termasuk melalui isu terkait ijazah.
Deddy menekankan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden di usia muda merupakan sebuah pencapaian politik yang patut diperhitungkan.
Ia kemudian menyentil Denny Indrayana dengan mengungkit usia Gibran saat berhasil menduduki posisi orang nomor dua di Indonesia.
“Umur belum 40 tahun saja sudah jadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Deddy, Minggu (13/9/2026).
Dikatakan Deddy, keberhasilan Gibran mencapai posisi Wakil Presiden sebelum berusia 40 tahun menjadi sebuah fenomena politik yang menarik perhatian.
Ia bahkan menyebut pencapaian tersebut sebagai sesuatu yang membuat banyak pihak merasa tidak nyaman.
Sindiran itu kemudian diarahkan langsung kepada Denny Indrayana yang selama ini vokal mengkritik Gibran.
“Ini prestasi politik yang bikin banyak orang meriang,” tandasnya.
Dengan nada menantang, Deddy meminta Denny mengakui fakta bahwa Gibran berhasil menduduki kursi Wakil Presiden sebelum berusia 40 tahun.
“Iyakan Dennyi Indrayana,” kuncinya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, kembali bicara mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya.
Denny menilai Presiden Prabowo Subianto mungkin merasa tidak etis jika harus memberhentikan Gibran.
Hal itu, menurut dia, tidak terlepas dari hubungan politik antara Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Denny memahami jika Presiden Prabowo merasa memiliki beban etika untuk mengambil keputusan terhadap Gibran.
Ditegaskan Denny, perasaan tersebut bisa muncul karena Prabowo merasa memiliki utang politik atas dukungan Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Wajar jika Bapak Presiden Prabowo merasa tidak etis memperhentikan Gibran karena merasa berutang kemenangan dan kursi Presiden kepada Jokowi,” ujar Denny, dikutip fajar.co.id, Jumat (11/9/2026).
Denny kemudian mengingatkan kembali pernyataan Prabowo yang pernah menunjukkan dukungannya kepada Jokowi.
Ia menyinggung seruan yang pernah disampaikan Prabowo dalam sebuah momentum politik.
“Kita tentu masih ingat ternyata lantang Bapak. Hidup Jokowi!,” tukasnya.
Denny kemudian menyampaikan pandangannya mengenai batas antara hubungan politik dan tanggung jawab kenegaraan.
Ia menilai Presiden tidak seharusnya merasa memiliki kewajiban etis kepada pihak yang, menurut pandangannya, telah merusak moral dalam kehidupan bernegara.
“Bapak Presiden, dalam pandangan saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara,” tegasnya.
Denny juga mengaitkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia menyebut proses yang mengantarkan Gibran menjadi calon wakil presiden pernah diwarnai putusan mengenai pelanggaran etik.
“Ingat, Gibran menjadi Wakil Presiden fondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi,” timpalnya.
Selain aspek etik, Denny menyinggung dasar konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ketentuan yang mengatur alasan pemberhentian dari jabatan.
“Bapak Presiden, secara legal formal alasan konstitusionalnya juga terang Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercelah, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden,” terangnya.
Meski mendorong agar persoalan tersebut diproses secara konstitusional, Denny menekankan bahwa pemberhentian tidak boleh didasarkan pada prasangka.
Ia menuturkan bahwa setiap tuduhan harus memiliki dasar fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tentu, semua harus didasarkan pada fakta dan bukti nyata, jangan sampai kita hanya berburuk sangka,” jelasnya.
Denny juga menegaskan bahwa seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil dan profesional.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar apakah pemberhentian dapat dilakukan, tetapi apakah ada keberanian untuk memulai proses sesuai ketentuan hukum.
“Semua wajib melalui proses hukum yang adil dan profesional. Pertanyaannya tinggal satu, beranikah kita memulainya?” kuncinya.