DEMOCRAZY.ID – Setelah menerima amnesti dari negara, Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur kembali menjadi sorotan publik.
Pendakwah ini berencana mengajukan gugatan perdata ganti rugi bernilai triliunan rupiah atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuduhan penyebaran berita bohong dan isu ijazah palsu yang sempat memenjarakannya.
Rencana gugatan perdata tersebut disampaikan dalam diskusi bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, sebagaimana ditayangkan dalam unggahan kanal YouTube MM 93.
Gugatan ini tidak hanya membidik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga menyeret sejumlah lembaga negara serta figur publik.
Dalam penjelasannya, Dr. Taufik memaparkan bahwa draft gugatan perdata tengah disusun secara cermat.
Terdapat lima pihak utama yang direncanakan masuk ke dalam daftar tergugat maupun turut tergugat, yaitu:
Keterlibatan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat didasarkan pada posisi Kemenkeu sebagai “kasir negara”.
Jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), negara wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Terkait besar nominal tuntutan ganti rugi, pihak Gus Nur menyebutkan angka yang fantastis, yakni mencapai triliunan rupiah.
Angka tersebut dikaitkan secara kiasan dengan momen Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia hingga pernyataan Jokowi tentang potensi ekonomi.
Gus Nur menegaskan bahwa pengajuan ganti rugi triliunan rupiah ini bukan semata-mata didasari oleh motif materi pribadi.
“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” tegas Gus Nur.
Gus Nur menceritakan rekam jejak perjuangannya selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dua periode.
Ia mengaku mengalami kerugian materiil, immateriil, serta gangguan psikologis akibat proses hukum berulang dan pemboikotan kegiatan dakwah.
Beberapa poin kerugian yang dibeberkan Gus Nur meliputi:
Sorotan utama dari gugatan ini kembali berpusat pada substansi pembuktian ijazah yang menjadi awal mula penahanannya bersama Bambang Tri.
Tim hukum menilai vonis pidana terhadap Gus Nur tidak didasari oleh bukti fisik ijazah asli di persidangan.
Dr. Taufik menyinggung bahwa pasal-pasal penyebaran berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946) yang sempat disangkakan kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, penahanan yang pernah dialami dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baik serta hak-hak keperdataannya.
Proses pendaftaran gugatan perdata ini disebut tengah difinalisasi oleh tim hukum dan akan segera didaftarkan ke pengadilan setelah seluruh berkas serta legal standing terpenuhi secara lengkap.