Gus Nur Ngamuk! Siapkan ‘Gugatan’ Ganti Rugi Triliunan Usai Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Seret Eks Politisi hingga Kemenkeu

DEMOCRAZY.ID – Setelah menerima amnesti dari negara, Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur kembali menjadi sorotan publik.

Pendakwah ini berencana mengajukan gugatan perdata ganti rugi bernilai triliunan rupiah atas tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuduhan penyebaran berita bohong dan isu ijazah palsu yang sempat memenjarakannya.

Rencana gugatan perdata tersebut disampaikan dalam diskusi bersama kuasa hukumnya, Dr. Taufik, sebagaimana ditayangkan dalam unggahan kanal YouTube MM 93.

Gugatan ini tidak hanya membidik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi juga menyeret sejumlah lembaga negara serta figur publik.

Daftar Pihak yang Bakal Digugat

Dalam penjelasannya, Dr. Taufik memaparkan bahwa draft gugatan perdata tengah disusun secara cermat.

Terdapat lima pihak utama yang direncanakan masuk ke dalam daftar tergugat maupun turut tergugat, yaitu:

  • Tergugat I: Seorang mantan anggota DPR (identitas belum dipublikasikan).
  • Tergugat II: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
  • Tergugat III: Joko Widodo (Jokowi).
  • Tergugat IV: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
  • Turut Tergugat: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Keterlibatan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat didasarkan pada posisi Kemenkeu sebagai “kasir negara”.

Jika terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), negara wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Ganti Rugi Bernilai Triliunan Rupiah

Terkait besar nominal tuntutan ganti rugi, pihak Gus Nur menyebutkan angka yang fantastis, yakni mencapai triliunan rupiah.

Angka tersebut dikaitkan secara kiasan dengan momen Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia hingga pernyataan Jokowi tentang potensi ekonomi.

Gus Nur menegaskan bahwa pengajuan ganti rugi triliunan rupiah ini bukan semata-mata didasari oleh motif materi pribadi.

“Saya tidak mata duitan. Jika gugatan ini dikabulkan dan cair, saya bernazar akan membagikannya kepada rakyat, seperti membangun perumahan gratis untuk ribuan warga yang membutuhkan,” tegas Gus Nur.

Alasan dan Rekam Jejak Kerugian

Gus Nur menceritakan rekam jejak perjuangannya selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dua periode.

Ia mengaku mengalami kerugian materiil, immateriil, serta gangguan psikologis akibat proses hukum berulang dan pemboikotan kegiatan dakwah.

Beberapa poin kerugian yang dibeberkan Gus Nur meliputi:

  • Proses Hukum Berulang: Harus menjalani empat kali persidangan di berbagai daerah (Palembang/Palu, Surabaya, Jakarta, hingga Surakarta) yang menelan biaya transportasi dan operasional saksi dalam jumlah sangat besar.
  • Pembatalan Pengajian dan Pemboikotan: Berbagai agenda ceramah dan bimbingan umrah dibatalkan mendadak di berbagai daerah akibat intervensi aparat.
  • Kegagalan Pembangunan Pesantren: Pembelian tanah untuk pembangunan pesantren gratis dan masjid di Malang maupun Besuki gagal karena adanya intimidasi terhadap penjual tanah.
  • Dicekal dan Dideportasi: Pengalaman dicekal saat hendak berdakwah ke Australia hingga dideportasi dari Hong Kong tanpa alasan hukum yang jelas.
  • Pelepasan Pesantren Tahfidz: Terpaksa melepaskan pengolahan pesantren tahfidz tiga lantai di Palu dengan 350 santri yang selama ini dibiayai secara gratis.

Persoalan Pembuktian Ijazah

Sorotan utama dari gugatan ini kembali berpusat pada substansi pembuktian ijazah yang menjadi awal mula penahanannya bersama Bambang Tri.

Tim hukum menilai vonis pidana terhadap Gus Nur tidak didasari oleh bukti fisik ijazah asli di persidangan.

Dr. Taufik menyinggung bahwa pasal-pasal penyebaran berita bohong (Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946) yang sempat disangkakan kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, penahanan yang pernah dialami dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baik serta hak-hak keperdataannya.

Proses pendaftaran gugatan perdata ini disebut tengah difinalisasi oleh tim hukum dan akan segera didaftarkan ke pengadilan setelah seluruh berkas serta legal standing terpenuhi secara lengkap.

Artikel terkait lainnya