DEMOCRAZY.ID — Penggunaan instrumen hukum dalam memburu para pengkritik polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digugat oleh kalangan akademisi.
Kali ini, Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto melontarkan kritik menohok terkait penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
Menurut Didit, konstruksi hukum yang dipaksakan tersebut menyimpan kejanggalan fatal.
Jika aparat penegak hukum konsisten merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE—yang menitikberatkan pada perbuatan mentransmisikan atau memindahkan dokumen elektronik—maka pihak yang seharusnya diseret ke meja hijau bukanlah para peneliti dokumen, melainkan pihak yang pertama kali menyebarkan salinan ijazah tersebut ke ruang publik.
Secara blak-blakan, Didit mengungkap bahwa rekam jejak digital menunjukkan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, adalah sosok yang pertama kali mengunggah salinan dokumen tersebut ke media sosial.
“Uploader-nya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, di situ ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader ya uploader yang kena harusnya,” kata Didit dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Jumat (24/7/2026).
Didit menegaskan bahwa posisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, maupun Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara ini sangat jelas: mereka bertindak sebagai pihak yang melakukan analisis dan penelitian ilmiah terhadap artefak digital yang sudah terlanjur beredar luas di tengah masyarakat.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa hingga persidangan bergulir, sama sekali tidak ada saksi yang mampu membuktikan adanya unsur pengubahan, perusakan, atau manipulasi data elektronik (altering) yang dilakukan oleh para pengkritik tersebut.
“Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah berubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana,” ujar Didit.
Ia menambahkan, eksistensi dokumen asli di dunia maya masih bisa dilacak dengan mudah hingga hari ini, membuktikan bahwa tidak ada file atau data yang dimodifikasi oleh para terdakwa maupun tersangka pengamat.
“Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di pertemuan [praperadilan Roy Suryo] dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa,” tandasnya.
Kritik tajam dari pakar hukum pidana ini semakin memperkuat narasi publik bahwa proses penegakan hukum dalam polemik ijazah ini sarat dengan tebang pilih, di mana para pengkritik yang membongkar kejanggalan justru dikriminalisasi, sementara mata rantai penyebar awal seolah steril dari jangkauan hukum.