DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengetuk palu dengan putusan diskualifikasi kepada dua pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bukan karena politik uang, bukan juga karena kecurangan pemilu, melainkan karena ijazah palsu.
Dua calon kepala daerah yang batal jadi pemenang itu adalah Aries Sandi Darma Putra dalam pemilihan bupati Pesawaran (Lampung), dan Trisal Tahir dalam kontestasi calon wali kota Palopo (Sulawesi Selatan).
Berikut adalah rincian putusan MK untuk kedua kasus tersebut seperti dilansir KOMPAS:
.
SUKET Yang SAT..SET Banget jirr…😭
Mentang-mentang Bokapnya Gibran Terkenal dengan Sat set-nya.
Tanpa melampirkan Dokumen pendukung pada Form Pendaftaran. Padahal Dokumen pendukung itu sifatnya KOMULATIF. BUKAN ALTERNATIF.
— 𝙲𝚑𝚢𝚗𝚝𝚑𝚒𝚊 (@Chynthia_K) September 21, 2026
Menurut pemohon di sidang MK: Suket Penyetaraan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, yang biasanya paling cepat 5 (lima) hari kerja
Ckckck..super cepat, whoosssh 🚄 pic.twitter.com/vP6qTUa4Vw
— Arif Wicaksono (@arifbalikpapan1) September 21, 2026