Bongkar Tuntas Dokumen Palsu! Ahmad Khozinudin Cs Resmi Laporkan Gibran ke Polisi Terkait Dugaan ‘Pemalsuan’ Suket Penyetaraan Ijazah

DEMOCRAZY.ID – Advokat Ahmad Khozinudin bersama timnya (Cs) resmi melaporkan dugaan pemalsuan isi dokumen terkait syarat pencalonan Cawapres 2024 yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri, Sabtu 3 Oktober 2026.

Fokus dari laporan pidana ini bukan menyatakan bahwa fisik kertas suratnya palsu, melainkan adanya dugaan bahwa keterangan atau isi di dalam Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah tersebut memuat informasi yang tidak benar.

Poin-Poin Penting Laporan

  • Objek yang Dipersoalkan: Isi dokumen Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah luar negeri milik Gibran, yang diterbitkan untuk menyetarakan pendidikannya dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch. Tim pelapor menilai ada ketidaksesuaian klaim tingkat pendidikan formal di dalamnya.
  • Pasal yang Diajukan: Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran hukum pidana mengenai pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2). Pihak yang menerbitkan dokumen tersebut turut dilaporkan untuk didalami keterlibatannya oleh pihak penyidik.
  • Status Laporan Terkini: Setelah mendatangi Bareskrim Polri, tim pelapor diminta oleh petugas untuk melengkapi berkas dokumen dan kembali lagi pada pekan depan untuk melanjutkan proses administrasi laporan tersebut.

Langkah pelaporan ke kepolisian ini berjalan beriringan dengan proses hukum pidana ketatanegaraan lainnya.

Di saat yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tengah menggelar rangkaian sidang pembuktian mengenai keabsahan berkas syarat pendidikan Wapres Gibran atas gugatan yang diajukan oleh sejumlah tokoh nasional.

👇👇

[VIDEO]

Artikel terkait lainnya