DEMOCRAZY.ID – Langkah tegas diambil oleh aktivis dan peneliti kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Pada Jumat (23/10/2026) hari ini, Bonatua secara resmi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk menyerahkan sejumlah bukti baru dan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran administratif dan ketentuan pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r jo. Pasal 227 huruf l.
Bonatua menilai bahwa polemik seputar riwayat pendidikan luar negeri dan surat keterangan penyetaraan yang selama ini diperdebatkan telah keluar dari substansi pokok permasalahan hukum yang sebenarnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media, Bonatua memaparkan dasar hukum dan dokumen temuan baru yang dibawanya ke Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merujuk pada ketentuan batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (6) UU Pemilu, yakni paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Bonatua mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan akses terhadap dokumen akademik penting berupa kalender pendidikan UTS Insearch (Australia) periode tahun 2003 hingga 2007 pada hari Minggu, 18 Oktober lalu.
Berdasarkan sampling dokumen tahun 2005 yang ia teliti secara mendalam, ditemukan fakta bahwa institusi tersebut hanya menyelenggarakan program English course, diploma course, foundation study certificate, dan study tours.
“Tak satu pun di antara program tersebut yang menyebutkan grade 12 atau jenjang pendidikan menengah atas sebagaimana yang diklaim dalam daftar riwayat hidup dan dokumen pencalonan,” ujar Bonatua di depan Bawaslu RI.
Analis kebijakan publik tersebut menilai bahwa perdebatan publik selama ini mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan (suket), institusi MDIS, maupun lembaga pendidikan luar negeri lainnya merupakan bentuk pengalihan isu atau salah arah.
Menurutnya, akar persoalan yang paling mendasar terletak pada pemenuhan syarat substantif di Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pasal tersebut secara tegas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Bonatua menegaskan bahwa program jalur cepat atau pathway di institusi luar negeri tidak dapat otomatis disamakan dengan pendidikan menengah nasional yang berintikan kurikulum kebangsaan, termasuk muatan Pancasila dan kewarganegaraan.
“Undang-undang sistem pendidikan nasional kita menghendaki pemimpin yang berideologikan Pancasila melalui jalur pendidikan nasional yang jelas. Penyetaraan untuk keperluan melanjutkan studi tentu berbeda mekanismenya dengan kualifikasi menduduki jabatan publik tertinggi di negara ini,” tegas Bonatua.
Selain menggugat pihak pencalonan, Bonatua juga melayangkan kritik keras terhadap KPU RI yang dinilai lalai atau sengaja meloloskan dokumen persyaratan tanpa verifikasi material yang ketat.
Ia berpendapat bahwa KPU seharusnya menyaring sejak awal melalui pemenuhan Pasal 169 huruf r sebelum beranjak ke pemeriksaan syarat administratif lanjutan seperti surat keterangan penyetaraan di Pasal 227.
Dengan diserahkannya dokumen perbandingan kalender akademik tahunan serta buku catatan investigasinya selama berada di Singapura, Bonatua berharap Bawaslu berani membuka akses data secara transparan.
Ia optimis bahwa laporan ini memiliki kekuatan hukum yang lebih solid karena berbasis pada kalender operasional institusi pendidikan per tahun, bukan sekadar panduan umum (handbook).
“Harapan kita Bawaslu bekerja sesuai undang-undang dengan memeriksa seluruh bukti yang ada. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu, maka kasus ini dapat diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” pungkas Bonatua, menutup keterangan persnya.
Proses pemeriksaan awal di Bawaslu ini diperkirakan akan segera berlanjut ke tahap persidangan pendahuluan dalam kurun waktu satu pekan ke depan seiring dengan bergulirnya gelombang kritik publik terhadap sistem verifikasi administrasi pemilu di Indonesia.