

DEMOCRAZY.ID – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menyampaikan pandangannya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, ia mengaku memperoleh dokumen ijazah milik lulusan FakuFltas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 untuk dijadikan bahan pembanding.
Menurut Tifa, dokumen tersebut memperkuat keyakinannya terhadap analisis yang selama ini ia sampaikan mengenai ijazah yang diklaim milik Jokowi dan sempat diunggah oleh Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama.
Dokter Tifa mengatakan telah memperoleh sebuah ijazah yang disebut berasal dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Ia menekankan bahwa dokumen tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Saya sudah menemukan barang bukti lagi, yaitu ijazah asli dari lulusan Kehutanan UGM tahun 1985. Asli. Asli sangat indah ijazahnya,” ujar Tifa, Kamis (30/7/2026).
Ia mengaku menemukan satu perbedaan yang dinilainya sangat mencolok antara dokumen pembanding tersebut dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi Utama.
“Dan ada satu artefak yang beda dengan artefak yang diakui sebagai ijazahnya Jokowi yang di-upload oleh Dian Sandi,” katanya.
Dokter Tifa kemudian mengutip pendapat Prof. Ciek Julyati dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengenai ketentuan penggunaan materai pada ijazah sarjana pada tahun 1985.
“Apa itu? Gampang sekali. Prof. Ciek Julyati dari UNJ menyatakan soal materai,” ujar Tifa.
“Jadi Prof. Ciek Julyati mengatakan bahwa menurut undang-undang pada tahun 1985, materai yang digunakan untuk ijazah sarjana adalah materai berwarna merah dengan nominal Rp500,” lanjutnya.
Berdasarkan dokumen yang ia sebut sebagai ijazah asli pembanding, Tifa mengklaim ketentuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.
“Nah, ijazah yang saya temukan, ijazah asli, itu cocok dengan undang-undang. Materainya merah, nominalnya Rp500,” terangnya.
Sementara itu, ia membandingkannya dengan dokumen yang pernah diunggah oleh Jubir PSI.
“Tapi pada ijazah Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi, materainya hijau, nominalnya Rp100,” jelasnya.
Dokter Tifa juga mengungkapkan pertanyaan yang menurutnya akan diajukan apabila perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Ia mengatakan ingin meminta penjelasan dari Rektor UGM mengenai perbedaan dokumen yang menjadi perdebatan.
“Nah, seandainya sidang itu terjadi, saya akan tanya sama Prof. Ova Emilia, Rektor. Prof, Anda berani mengatakan ijazah dengan materai merah ini palsu?” ujarnya.
Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai dokumen mana yang dianggap sah.
“Anda berani nggak mengatakan ijazah ini palsu? Sebab kita harus memilih antara ijazah sarjana yang bermaterai hijau dengan ijazah sarjana yang bermaterai merah. Itu mana yang asli, mana yang palsu,” ucap Tifa.
Ia menambahkan bahwa pertanyaan tersebut akan diajukan di bawah sumpah apabila kesempatan itu ada.
“Di bawah sumpah Al-Qur’an, Anda berani nggak mengatakan ijazah ini palsu? Akan saya katakan begitu,” pungkasnya.