DEMOCRAZY.ID – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menjadi sorotan setelah menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran yang kembali menjadi perhatian publik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rocky menyampaikan pandangannya dalam sebuah video di kanal YouTube Akbar Faizal yang dikutip pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi langkah politik untuk meredakan kekecewaan masyarakat sekaligus mencegah Presiden Prabowo Subianto ikut terseret dalam polemik tersebut.
Pernyataan itu menarik perhatian karena Rocky baru sekitar satu pekan menjabat sebagai anggota Wantimpres.
Usulannya pun memunculkan pertanyaan mengenai dampak politik dari polemik pendidikan Gibran setelah MK membacakan putusan atas gugatan yang diajukan sejumlah pemohon.
Dalam pernyataannya, Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi pilihan yang dianggap elegan untuk meredam akumulasi kekecewaan masyarakat.
Menurut Rocky, polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan persyaratan pendidikan putranya telah berlangsung cukup lama.
Ia khawatir persoalan tersebut semakin melebar apabila tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diterima publik.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky dalam potongan video YouTube Akbar Faizal.
Rocky juga menyoroti kemungkinan persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan politik yang lebih luas.
Ia menilai keputusan MK telah membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Menurutnya, putusan MK berpotensi mengalihkan keresahan masyarakat kepada lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti melalui proses politik.
“Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia jadi mainan DPR. Jadi dia, dia kirim bom bola panas ke DPR itu,” ujarnya.
Meski menyampaikan kekhawatiran mengenai meningkatnya kekecewaan publik, Rocky juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi massa.
Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme politik dan hukum perlu menjadi perhatian agar ketegangan di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Namun, usulan pengunduran diri yang disampaikan Rocky merupakan pandangan politik.
Pernyataan tersebut bukan keputusan hukum yang secara otomatis mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Makzul, pemakzulan, dan dimakzulkan merupakan kata khusus yang digunakan bagi presiden dan wakil presiden yang berarti diberhentikan, pemberhentian sesuai dengan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Pemakzulan hadir karena salah satu fitur dari sistem presidensial.
Adanya pengaturan pemakzulan merupakan konsekuensi logis apabila suatu negara ingin memperkuat sistem presidensial.
Sebelum amandemen, Indonesia tidak memiliki mekanisme yang cukup jelas perihal memakzulkan presiden di tengah masa jabatannya.
Pemakzulan presiden ditentukan oleh suara mayoritas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian menjadi masalah karena pemakzulan presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya.
Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Kemudian dinyatakan pada Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut, paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada MPR.
Kemudian, MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Perlu diketahui, proses peradilan dan putusan oleh MK adalah putusan yustisial.
Sedangkan keputusan MPR adalah keputusan politik, yang bisa saja tidak memakzulkan presiden dan atau wakil presiden walaupun MK telah memutuskan hal terbuktinya pendapat DPR.
Meski demikian, bukan berarti keputusan politik mengesampingkan putusan yustisial.
Hal pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan kewenangan MPR, bukan kewenangan peradilan.
Presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, sehingga kedudukan presiden dan wakil presiden cukup kuat.
Keduanya tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya.
Artinya presiden dan wakil presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan yang ditetapkan atau dijalankan presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.