Meski Gugatan Diskualifikasi Gibran Ditolak, Akbar Faizal: Bangsa Ini Akhirnya Tahu Dia ‘Bohong’ Miliki Ijazah SMA!

DEMOCRAZY.ID – Politisi AKbar Faizal menanggapi putusan Mahkamah konstitusi yang menolak gugatan diskualaifikasi Gibran Rakabuming.

Dia mengaku kecewa dengan gugatan tersebut.

Meski begitu, Faizal berterima kasih kepada hakim.

“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya saudara @gibran_tweet yang membuatnya jadi Wapres,” kata Akbar Faizal dikutip Selasa (6/10/2026).

Dia menegaskan, proses sidang di MK menunjukkan GIbran tak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Namun bangsa ini akhirnya tahu secara sah dan meyakinkan bahwa dia telah berbohong memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonannya sebagai Cawapres saat itu,” terangnya.

Di sisi lain, Akbar Faizal menyebut putusan MK menunjukkan kebohongan akan tebongkar pada saatnya. Bagaimanapun ia disembunyikan.

“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sebagai hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid,” terang Akbar Faizal.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pihak pemohon dalam gugatan ini berjumlah 12 orang, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra.Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD.

Adapun para pemohon mengajukan permohonan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

MK resmi memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.

Artikel terkait lainnya