DEMOCRAZY.ID – Politisi AKbar Faizal menanggapi putusan Mahkamah konstitusi yang menolak gugatan diskualaifikasi Gibran Rakabuming.
Dia mengaku kecewa dengan gugatan tersebut.
Meski begitu, Faizal berterima kasih kepada hakim.
“Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya saudara @gibran_tweet yang membuatnya jadi Wapres,” kata Akbar Faizal dikutip Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan, proses sidang di MK menunjukkan GIbran tak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Namun bangsa ini akhirnya tahu secara sah dan meyakinkan bahwa dia telah berbohong memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonannya sebagai Cawapres saat itu,” terangnya.
Di sisi lain, Akbar Faizal menyebut putusan MK menunjukkan kebohongan akan tebongkar pada saatnya. Bagaimanapun ia disembunyikan.
“Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sebagai hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid,” terang Akbar Faizal.
Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres, namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu. Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo @DPR_RI @mprgoid
— Akbar Faizal (@akbarfaizal68) October 6, 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan terkait gugatan perselisihan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
“Gugatan para pemohon tidak bisa diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Pihak pemohon dalam gugatan ini berjumlah 12 orang, yakni Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Dra.Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, dan Soenarko MD.
Adapun para pemohon mengajukan permohonan sebagai berikut:
MK resmi memutuskan perkara perselisihan hasil dan syarat administrasi pendidikan terkait keterpilihan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, majelis hakim mengonfirmasi temuan fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
IJAZAHNYA GAK ADA.
TAPI GAK DIDISKUALIFIKASI.Baca Juga— Ardianto Satriawan (@ardisatriawan) October 6, 2026