DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai pembentukan lembaga tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, terutama terkait batas waktu pengangkatan anggotanya.
Menurut Mahfud, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, mengatur bahwa anggota Wantimpres harus diangkat paling lambat tiga bulan setelah presiden terpilih dilantik.
Namun, berdasarkan perhitungan waktu yang disampaikan Mahfud, Wantimpres baru dibentuk sekitar 23 bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui siniar pribadinya, Mahfud MD: Titik Terang, yang tayang di kanal YouTube miliknya.
“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” ujar Mahfud.
Ia kemudian menunjuk Pasal 9 dalam aturan mengenai Wantimpres yang memuat batas waktu pengangkatan anggota lembaga tersebut.
“Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik,” lanjutnya.
Mahfud menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan atau fungsi Wantimpres, melainkan juga kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Menurut dia, ketentuan mengenai batas waktu pembentukan lembaga negara semestinya menjadi perhatian pemerintah.
Mahfud bahkan menyebut keterlambatan tersebut sebagai bentuk kecerobohan dalam menjalankan urusan pemerintahan.
“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, ditabrak saja,” tutur Mahfud.
Pernyataan itu menempatkan pembentukan Wantimpres sebagai persoalan yang perlu dilihat dari dua sisi, yakni pelaksanaan fungsi kelembagaan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Meski demikian, penilaian Mahfud tersebut merupakan pandangannya terhadap penerapan undang-undang.
Dampak hukum dari keterlambatan pembentukan Wantimpres perlu dibedakan dari persoalan apakah pengangkatan anggota atau keputusan yang telah diterbitkan otomatis menjadi tidak sah.
Dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 sebagaimana dikutip dalam polemik tersebut, pengangkatan dan pemberhentian anggota Wantimpres menjadi kewenangan Presiden.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Adapun ayat yang menjadi sorotan Mahfud berbunyi bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
Ketentuan ini menjadi dasar bagi Mahfud untuk mempertanyakan waktu pembentukan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo.
Untuk memahami persoalan secara menyeluruh, pembaca perlu membedakan antara bunyi aturan yang menetapkan tenggat waktu dan konsekuensi hukum apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi.
Keduanya merupakan persoalan berbeda yang memerlukan penelaahan terhadap ketentuan hukum terkait.
Selain menyoroti batas waktu pembentukan, Mahfud turut mempertanyakan manfaat keberadaan Wantimpres.
Menurut dia, tugas lembaga tersebut pada dasarnya memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Ia juga menyinggung Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang mengatur pembatasan bagi anggota Wantimpres dalam menyampaikan informasi kepada pihak lain.
“Lalu ada ketentuan Pasal 6 ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan apa politik dan sebagainya, sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa Wantimpres memiliki peran sebagai pemberi nasihat kepada Presiden, dengan batasan tertentu mengenai penyampaian isi nasihat kepada publik.
Pernyataan Mahfud MD kembali mengangkat pertanyaan mengenai penerapan undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di satu sisi, Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.
Di sisi lain, kewenangan tersebut dijalankan dalam kerangka aturan yang juga menetapkan batas waktu pengangkatan.
Karena itu, persoalan yang disoroti Mahfud tidak hanya berkaitan dengan kapan Wantimpres dibentuk, tetapi juga bagaimana ketentuan perundang-undangan diterapkan oleh pemerintah.
Kejelasan mengenai konsekuensi hukum atas keterlambatan tersebut penting agar polemik tidak berhenti pada perbedaan pendapat.
Penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dapat membantu publik memahami apakah persoalan itu berdampak pada keabsahan pengangkatan anggota, pelaksanaan tugas Wantimpres, atau aspek lain dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, pernyataan Mahfud perlu dipahami sebagai kritik hukum terhadap waktu pembentukan Wantimpres, bukan sebagai putusan pengadilan yang telah menetapkan adanya pelanggaran beserta konsekuensi hukumnya.