DEMOCRAZY.ID – Akademisi Universitas Indonesia sekaligus peneliti Perludem Titi Anggraini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, apabila persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden diselesaikan melalui pendekatan hukum pemilu.
Menurut Titi, persoalan utama yang diperdebatkan bukan semata-mata apakah seseorang memiliki ijazah pendidikan tinggi, melainkan apakah persyaratan minimal pendidikan yang diwajibkan undang-undang telah dipenuhi saat mendaftar sebagai calon.
Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP, Titi menjelaskan persyaratan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi.
Dia berpandangan persyaratan tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena calon memiliki pendidikan lain yang lebih tinggi.
“Ketika dia sudah menjadi syarat, tidak boleh kita menyimpangi satu kata sekali pun. Kita harus menegakkan,” kata Titi dalam podcast tersebut, dikutip Senin (12/10).
Titi menilai jika MK masih menangani perkara itu sebelum pelantikan pada 20 Oktober 2024, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan dalam hukum pemilu.
Dia merujuk pada kewenangan MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu serta sejumlah perkara pilkada yang menurut penjelasannya memiliki persoalan persyaratan calon.
“Harusnya MK langsung saja mengatakan karena syaratnya tidak terpenuhi, dia menjadi batal. Batal sebagai calon dan harus didiskualifikasi,” tegas dia.
Namun, Titi juga menjelaskan MK memandang persoalan tersebut telah bergeser dari hukum pemilu ke jabatan karena Gibran sudah dilantik.
Dalam penjelasan Titi, mekanisme yang kemudian dirujuk adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Titi tidak sependapat jika persoalan yang berawal dari pemenuhan persyaratan pencalonan sepenuhnya diserahkan kepada proses politik.
Menurut dia, pendekatan hukum pemilu seharusnya tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kalau kita mengandalkan pendekatan politik, keadilan hukum tidak akan pernah bisa terwujud,” terang Titi.