Bukan Isu Baru di Indonesia: MK Pernah ‘Diskualifikasi’ 2 Pemenang Pilkada Karena Masalah Ijazah Palsu!

DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengetuk palu dengan putusan diskualifikasi kepada dua pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, bukan karena politik uang, bukan juga karena kecurangan pemilu, melainkan karena ijazah palsu.

Dua calon kepala daerah yang batal jadi pemenang itu adalah Aries Sandi Darma Putra dalam pemilihan bupati Pesawaran (Lampung), dan Trisal Tahir dalam kontestasi calon wali kota Palopo (Sulawesi Selatan).

Berikut adalah rincian putusan MK untuk kedua kasus tersebut seperti dilansir KOMPAS:

1. Aries Sandi Darma Putra (Pilbup Pesawaran 2024)

  • Kasus: Sengketa hasil Pemilihan Bupati Pesawaran diputus oleh MK melalui Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  • Pertimbangan MK: MK menilai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan milik Aries Sandi cacat hukum secara materiil. Akibatnya, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi syarat pencalonan bupati.
  • Dampak Putusan: MK mendiskualifikasi Aries Sandi dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan dirinya.

2. Trisal Tahir (Pilwalkot Palopo 2024)

  • Kasus: Gugatan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo diajukan rivalnya dalam Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
  • Pertimbangan MK: MK menyatakan ijazah Paket C yang diajukan Trisal Tahir dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jakarta tidak terdaftar atau palsu. Lembaga yang menerbitkannya dinilai tidak memiliki wewenang sah, sehingga Trisal dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan minimal berpendidikan SLTA/sederajat.
  • Dampak Putusan: Keputusan KPU Palopo yang memenangkannya dibatalkan. MK mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan pilkada dan memerintahkan KPU Palopo melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Artikel terkait lainnya