Panggung Sudah Disiapkan Denny Indrayana, Gibran Ditantang Hadir di MK: Ayo Mas Wapres, Buktikan Kamu Tidak Sekosong Itu!

DEMOCRAZY.IDAktivis sosial, Palti Hutabarat, menantang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memanfaatkan persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ruang untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang tengah dipersoalkan Denny Indrayana Cs.

Palti mengatakan bahwa forum persidangan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan sikapnya secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan cawapres tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon dalam perkara tersebut.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin, 21 September 2026 malam ini.

Palti: Panggung untuk Gibran Sudah Ada

Menurut Palti, proses persidangan di MK seharusnya dapat dimanfaatkan Gibran untuk memberikan jawaban langsung terhadap persoalan yang diajukan para pemohon.

Ia menyebut forum tersebut sebagai kesempatan untuk menunjukkan kepada publik bahwa Gibran memiliki dasar untuk mempertahankan posisinya.

“Panggung bagi Gibran sudah disiapkan di MK, membuktikan bahwa dirinya tidak sekosong yang dikatakan,” ujar Palti, Senin (21/9/2026).

Palti kemudian mendorong Gibran agar tidak sekadar menjadi objek perdebatan di ruang publik.

Kata dia, keberadaan forum resmi di MK membuka ruang bagi Gibran untuk menyampaikan sikapnya melalui mekanisme persidangan.

Dorong Gibran Tunjukkan Perlawanan

Dengan tegas, Palti meminta Gibran menunjukkan keberanian untuk menghadapi langsung perkara yang kini menjadi perhatian publik.

“Tunjukkan Gibran, katakan, saya akan lawan!,” tandasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana, menyayangkan sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menilai perkara tersebut seharusnya menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti mengenai pemenuhan syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.

Perkara yang diajukan Denny bersama sejumlah pemohon tersebut telah teregistrasi di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB.

Denny Bicara Dalil soal Syarat Gibran

Denny mengatakan pihaknya melihat persoalan administratif dalam proses yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Ia menyebut hal tersebut semestinya dapat diuji melalui persidangan.

“Setelah melihat cacat secara administratif dan secara manipulatif tadi, yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran itu, sekarang semuanya sebaiknya, seharusnya, bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh para pemohon ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny, Senin (21/9/2026).

Denny sebelumnya juga menyatakan pihaknya menyiapkan bukti tambahan menjelang sidang, termasuk terkait keberadaan Pasal 18 ayat 3 dalam proses uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR.

Gibran Tidak Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait

Dalam perkara PHPU, pihak yang berkepentingan dapat hadir sebagai Pihak Terkait untuk memberikan jawaban maupun pembelaan atas dalil yang diajukan pemohon.

Pada PHPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran sebelumnya memang pernah mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun, menurut Denny, dalam perkara yang kini diajukannya, Gibran disebut tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait.

“Sayangnya Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Denny: Seharusnya Jadi Kesempatan Membela Diri

Denny menilai kehadiran Gibran sebagai pihak terkait justru dapat menjadi kesempatan untuk menjelaskan persoalan yang dipersoalkan para pemohon.

“Pilihan sikap itu tentu sangat disayangkan seharusnya persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres,” imbuhnya.

Denny juga menegaskan bahwa ketidakhadiran atau tidak adanya pengajuan sebagai pihak terkait dapat membuat Gibran kehilangan kesempatan untuk memberikan pembelaan dalam forum persidangan.

“Jika beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri, karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan,” ucap dia.

Denny kemudian mempertanyakan alasan di balik sikap Gibran tersebut.

“Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut?,” timpalnya.

Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan penghormatan terhadap proses persidangan di MK.

“Yang pasti wajar pula jika muncul pandangan ketidakhadiran Gibran adalah sikap yang tidak menghormati persidangan mahkamah konstitusi yang beliau,” tandasnya.

Artikel terkait lainnya