Dino Patti Djalal Semprot Gibran: Bela Diri Soal Ijazah Aja Tak Berani, Gimana Mau Bela NKRI?

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menyoroti langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dino mengatakan telah memantau upaya Denny mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.

Menurut dia, persoalan kualifikasi pemimpin merupakan hal yang berhak diketahui publik.

Sebagai ilmuwan politik, Dino menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh persyaratan seorang kandidat pemimpin telah dipenuhi, termasuk apabila terdapat dugaan persoalan administratif dalam proses pencalonan.

“Saya memandang rakyat punya hak yang mutlak untuk mengetahui kualifikasi pemimpinnya,” kata Dino dalam pernyataan di akun X pribadinya, Minggu (13/9/2026).

Menurut Dino, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga berkaitan dengan proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.

Ia menyebut dugaan konspirasi atau pelanggaran administratif dalam pemenuhan syarat pencalonan, apabila terbukti, dapat memiliki konsekuensi terhadap integritas pemilu.

“Negara ini milik kita semua, dan kedaulatan berada di rakyat, bukan pihak manapun. Hukum dan peraturan yang berlaku bagi semua WNI juga berlaku bagi Gibran,” ujarnya.

Dino menilai Gibran perlu memberikan penjelasan atas tuduhan yang diajukan Denny.

Menurut dia, klarifikasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan informasi dari pihak yang bersangkutan.

“Gibran perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan Denny Indrayana, apapun konsekuensinya,” kata Dino.

Ia bahkan melihat persoalan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menunjukkan kualitasnya sebagai seorang politisi dan pemimpin.

“Bahkan menurut saya, ini kesempatan bagi Gibran untuk membuktikan kualitasnya sebagai politisi/pemimpin, dan bagi rakyat untuk menilainya sendiri,” ujarnya.

Dino kemudian membandingkan sikap Gibran dengan Presiden Joko Widodo ketika menghadapi persoalan serupa terkait isu ijazah.

Menurut dia, hingga kini belum terlihat respons langsung dari Gibran terhadap gugatan maupun tuduhan yang dilayangkan Denny.

Dino menilai Gibran justru terkesan menghindari persoalan tersebut dan mengandalkan pembelaan dari pihak lain.

“Sampai kini, tidak ada respons apapun dari Gibran – berbeda dari ayahnya yang paling tidak memberikan respons terhadap upaya serupa Roy Suryo dan kawan-kawan,” katanya.

Dino menilai pembelaan dari pihak lain tidak cukup untuk menjawab persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran karena pihak-pihak tersebut, menurut dia, belum tentu mengetahui secara langsung kondisi dokumen yang dipersoalkan.

Dino kemudian mempertanyakan kemampuan Gibran menghadapi persoalan yang menyangkut integritas dirinya sendiri.

“Bagi saya, logikanya sederhana: kalau Gibran tidak bisa dan tidak berani membela integritas dan kredibilitas dirinya sendiri, bagaimana dia akan bisa dan berani membela integritas NKRI jika diserang?” ujar Dino.

Menurut dia, seorang pemimpin seharusnya mampu menghadapi pertanyaan publik, terutama ketika menyangkut persoalan yang berkaitan dengan legitimasi dan kredibilitasnya.

“We expect more from our leaders,” kata Dino.

Ia juga mengingatkan agar dukungan kepada figur politik tidak membuat masyarakat mengabaikan kepentingan yang lebih luas.

“Bagi yang sayang pada Gibran, silakan, tapi Anda sebaiknya lebih sayang pada Indonesia,” ujarnya.

Denny Minta Gibran Didiskualifikasi

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada Kamis, 10 September 2026.

Dalam permohonannya, Denny meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia beralasan Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berpandangan persoalan tersebut merupakan cacat syarat sejak tahap pencalonan.

Karena itu, menurut dia, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak menghilangkan persoalan yang terjadi pada tahap pencalonan.

Dalam petitumnya, Denny meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Minta Pemilihan Wapres Baru

Denny kemudian meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden.

Menurut petitum tersebut, proses pemilihan wakil presiden baru harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, Denny meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gugatan tersebut kini menempatkan persoalan kualifikasi pendidikan Gibran kembali ke ranah hukum tata negara.

Sementara itu, pernyataan Dino menambah sorotan publik terhadap sikap Gibran dalam menghadapi tuduhan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.

Artikel terkait lainnya