Siapa yang Teken Suket Gibran? Ini Orangnya: Sutanto, Sekretaris Ditjen Dasmen Kemdikbud yang Jadi Kunci Misteri!

DEMOCRAZY.ID – Surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 kembali menjadi sorotan.

Dokumen bernomor 9149/D/D1/KS/2019 itu ditandatangani oleh Sutanto, yang ketika itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dasmen Kemdikbud).

Nama Sutanto kembali dibicarakan warganet setelah Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut dan rekam jejak Sutanto yang pernah menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah, terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook.

Suket Gibran dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Dalam persidangan pada 21 September 2026, pengacara pemohon Bambang Widjojanto menyebut, ada masalah dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

“Kami menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang.

Bambang juga mempersoalkan kecepatan penerbitan surat dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya.

Ia menyebut, “Ada Suket Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam.”

Pada Selasa, (6,10/2026), MK menyatakan permohonan diskualifikasi Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki Kedudukan hukum (legal standing) yang sah.

Namun, di waktu yang sama, pemohon berhasil membuktikan di depan majelis bahwa Gibran Rakabuming raka tak pernah memiliki ijazah SMA, selain hanya selembar Surat Keterangan (Suket).

Sehari setelah putusan itu, Guntur Romli mengunggah sebuah video yang mempertanyakan kredibilitas Sutanto.

“Wajar publik bertanya, dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?” ujar Guntur.

Terima Rp50 juta dari terpidana kasus korupsi Chromebook

Sutanto juga pernah menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Januari 2026.

Dalam persidangan itu, ia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek, dan menyatakan uang tersebut telah disetorkan kepada penyidik setelah diminta.

“Kalau tidak salah tahun 2021. Mulyatsyah main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp 50 juta,” ujar Sutanto di persidangan.

Selain menjabat Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAU Dasmen Kemendikdasmen, Sutanto juga tercatat sebagai anggota pimpinan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027.

Hingga keputusan MK ditetapkan, Sutanto tidak pernah muncul ke permukaan, menjelaskan duduk perkara penandatanganan suket super kilat yang berhasil memuluskan jalan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait lainnya