DEMOCRAZY.ID – Surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 kembali menjadi sorotan.
Dokumen bernomor 9149/D/D1/KS/2019 itu ditandatangani oleh Sutanto, yang ketika itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dasmen Kemdikbud).
Nama Sutanto kembali dibicarakan warganet setelah Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut dan rekam jejak Sutanto yang pernah menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah, terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Suket Gibran dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Mana ijazah SMA @gibrantweet
Gibran cuma lulusan SLTP, tdk memenuhi syarat cawapres.
Ke mana Dr. Sutanto, SH, MA, pjbt Kemendikbud yg mengeluarkan surat keterangan bahwa Gibran telah lulus Grade 12 dr UTS Insearch tahun 2006?Baca JugaUTS Insearch itu bukan SMA!
#GibranCumaLulusanSD https://t.co/XCzXZcJ2UL
— dancersejati07 (@dancersejati07) October 8, 2026
Dalam persidangan pada 21 September 2026, pengacara pemohon Bambang Widjojanto menyebut, ada masalah dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kami menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Bambang.
Bambang juga mempersoalkan kecepatan penerbitan surat dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraannya.
Ia menyebut, “Ada Suket Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam.”
Sutanto, pejabat yang teken suket gibran
ProfilNama Lengkap: Sutanto, Dr, S.H., M.A.
Tempat Lahir: Boyolali,Jawa Tengah
Tanggal Lahir: 28 Januari 1964
Baca JugaUsia: 62 thn
NIP: 196401281988031001
Gelar Akademik:Doktor (Dr.), Sarjana Hukum (S.H.), Master of Arts (M.A.) https://t.co/AZTOvGRDCS
— Opposisi6890 (@Opposisi6890) October 9, 2026
Pada Selasa, (6,10/2026), MK menyatakan permohonan diskualifikasi Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki Kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Namun, di waktu yang sama, pemohon berhasil membuktikan di depan majelis bahwa Gibran Rakabuming raka tak pernah memiliki ijazah SMA, selain hanya selembar Surat Keterangan (Suket).
Sehari setelah putusan itu, Guntur Romli mengunggah sebuah video yang mempertanyakan kredibilitas Sutanto.
“Wajar publik bertanya, dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?” ujar Guntur.
Sutanto yg wkt jabat sesdirjen tanda tangani suket gibran NGACIR ke gunung kidul dan ga bs dihubungi
Dia pst tahu ada sidang MK dan harus jelaskan knp suket itu bs keluar
Tp dia pilih mangkirDr sini sj kita tau suket gibran bermasalah
@blank0429
@LukeSusilo
@SentanaTV https://t.co/uzcERW2jKtBaca Juga— gatot swandito (@midhangste) October 5, 2026
Sutanto juga pernah menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, ia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah, mantan Direktur SMP di lingkungan Kemendikbudristek, dan menyatakan uang tersebut telah disetorkan kepada penyidik setelah diminta.
“Kalau tidak salah tahun 2021. Mulyatsyah main ke rumah saya. Kemudian, ninggalin uang Rp 50 juta,” ujar Sutanto di persidangan.
Selain menjabat Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAU Dasmen Kemendikdasmen, Sutanto juga tercatat sebagai anggota pimpinan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027.
Hingga keputusan MK ditetapkan, Sutanto tidak pernah muncul ke permukaan, menjelaskan duduk perkara penandatanganan suket super kilat yang berhasil memuluskan jalan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Yang Tanda Tangan Suket Gibran Ngaku Terima Uang di Sidang Korupsi Chromebook
Namanya Sutanto. Pada 2019, sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen, ia meneken surat keterangan penyetaraan yg kemudian membuka jalan Gibran menjadi cawapres.Baca JugaJanuari 2026, nama yg sama duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor. Di sana ia mengaku pernah menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Wajar publik bertanya: dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?
Ungkapan bijak orang Jawa: Becik ketitik ala ketara: perbuatan baik akan tampak, dan perbuatan buruk juga akan ketahuan.
Prosesnya lebih ganjil lagi. Permohonan masuk 6 Agustus 2019 pukul 00.00, disetujui pada jam & menit yg sama, dan suket terbit hari itu juga. Tidak sampai sehari. Padahal standar layanan memberi waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif.
Baca JugaMengapa Sutanta bisa tandangani Suket Gibran itu tanpa adanya ijazah lulusan SMA/Sederajat dan proses secepat kilat, ada kah duit yg juga mengalir atau ada instruksi? Siapa yg kasi instruksi?
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 7, 2026