DEMOCRAZY.ID – Juru Bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli menyoroti sosok Sutanto, pejabat yang disebut sebagai penandatangan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2019.
Sorotan tersebut muncul setelah Sutanto disebut pernah memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dan mengaku menerima uang Rp50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa dalam perkara tersebut.
“Yang tanda tangan Suket Gibran ngaku terima uang di sidang korupsi Chromebook,” tulis Guntur Romli melalui akun X miliknya, dikutip Kamis, (8/10/2026).
Pada 2019, Sutanto disebut menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Namanya Sutanto. Pada 2019, sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen, ia meneken surat keterangan penyetaraan yang kemudian membuka jalan Gibran menjadi cawapres,” ujar Guntur.
Surat keterangan tersebut bernomor 9149/D.D1/KS/2019.
Nama Sutanto kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas perkara terkait syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan MK di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra disebut meminta agar pejabat yang menandatangani suket penyetaraan ijazah Gibran dihadirkan.
Pejabat yang dimaksud adalah Dr. Sutanto, SH, MA, yang pada 2019 menjabat sebagai Sesditjen Dikdasmen dan menandatangani Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran.
Keberadaan Sutanto menjadi perhatian karena ia disebut belum pensiun, tetapi tidak dihadirkan dalam persidangan.
Sosok penandatangan suket tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan proses penerbitan dokumen yang digunakan untuk menyatakan kesetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.
MK menyebut dokumen pendukung penerbitan suket tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, bukan ijazah, sertifikat, atau diploma.
Selain persoalan suket penyetaraan ijazah Gibran, Guntur Romli mengaitkan nama Sutanto dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Guntur menyebut Sutanto hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, menurut Guntur, Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
“Januari 2026, nama yang sama duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor. Di sana ia mengaku pernah menerima Rp50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa korupsi pengadaan Chromebook,” kata Guntur.
Pernyataan tersebut kemudian digunakan Guntur untuk menyoroti rekam jejak pejabat yang menandatangani suket penyetaraan ijazah Gibran.
“Wajar publik bertanya: dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?” ujarnya.
Guntur juga mengutip pepatah Jawa, “Becik ketitik ala ketara”, yang berarti perbuatan baik akan terlihat dan perbuatan buruk pada akhirnya juga akan diketahui.
Guntur Romli juga mempertanyakan proses penerbitan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran yang disebut berlangsung sangat cepat.
Menurut Guntur, permohonan masuk pada 6 Agustus 2019 pukul 00.00, kemudian disetujui pada jam dan menit yang sama, serta suket diterbitkan pada hari yang sama.
Ia membandingkan proses tersebut dengan standar layanan yang disebut memberikan waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif.
“Prosesnya lebih ganjil lagi. Permohonan masuk 6 Agustus 2019 pukul 00.00, disetujui pada jam dan menit yang sama, dan suket terbit hari itu juga. Tidak sampai sehari. Padahal standar layanan memberi waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif,” jelas Guntur.
Guntur kemudian mempertanyakan apakah terdapat instruksi khusus atau aliran uang dalam proses penerbitan suket tersebut.
“Mengapa Sutanto bisa tandatangani Suket Gibran itu tanpa adanya ijazah lulusan SMA/sederajat dan proses secepat kilat, adakah duit yang juga mengalir atau ada instruksi? Siapa yang kasih instruksi?” pungkas Guntur.
👇👇
Yang Tanda Tangan Suket Gibran Ngaku Terima Uang di Sidang Korupsi Chromebook
Namanya Sutanto. Pada 2019, sebagai Sekretaris Ditjen Dikdasmen, ia meneken surat keterangan penyetaraan yg kemudian membuka jalan Gibran menjadi cawapres.Januari 2026, nama yg sama duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor. Di sana ia mengaku pernah menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah, terdakwa korupsi pengadaan Chromebook.
Wajar publik bertanya: dengan rekam jejak seperti itu, seberapa layak tanda tangannya di suket Gibran dipercaya?
Ungkapan bijak orang Jawa: Becik ketitik ala ketara: perbuatan baik akan tampak, dan perbuatan buruk juga akan ketahuan.
Prosesnya lebih ganjil lagi. Permohonan masuk 6 Agustus 2019 pukul 00.00, disetujui pada jam & menit yg sama, dan suket terbit hari itu juga. Tidak sampai sehari. Padahal standar layanan memberi waktu hingga lima hari kerja untuk penilaian administratif dan substantif.
Mengapa Sutanta bisa tandangani Suket Gibran itu tanpa adanya ijazah lulusan SMA/Sederajat dan proses secepat kilat, ada kah duit yg juga mengalir atau ada instruksi? Siapa yg kasi instruksi?
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 7, 2026