Polemik Ijazah Gibran Disorot! Hakim Arsul Sani Buka Suara, Ternyata Sama-Sama Punya Jejak UTS

DEMOCRAZY.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, memberikan perhatian khusus PKPU No.19 Tahun 2023.

PKPU tersebut salah satunya mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres 2024.

Hakim Arsul Sani misalnya secara khusus menyoroti Pasal 18 ayat (1) huruf m dan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang pada dasarnya menjelaskan bahwa dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi huruf m, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Kemudian bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023 bahwasanya bakal pasangan calon yang merupakan lulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dapat menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi.

“Anda dalam keterangan akta buktinya itu menuliskan, membuktikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” kata Arsul Sani.

“KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, maka dokumen persyaratan bakal calon presiden dinyatakan memenuhi syarat, dan dokumen persyaratan bakal calon wakil presiden dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.

Karena itu, Arsul Sani berharap KPU memberikan penjelasan mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi oleh KPU.

“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan (Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah), yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada, tetapi dalam bukti Pihak Terkait terlampir, atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen,” tanya Arsul Sani.

Dalam hal ini, Arsul Sani ingin penjelasan KPU sepakah selain surat penyetaraan, apakah juga diverifikasi ijazah, certificate award atau diploma dari sekolah di Singapura tersebut.

“Agar kami bisa memahami apakah levelnya General Certificate of Education pada O Level atau N Level,” kata Arsul Sani.

Selain itu, karena diteruskan di Insearch, juga perlu diperjelas dan diperdalam.

“Dulu itu namanya Insearch Language Center. Saya kebetulan pernah kursus 3 minggu Bahasa Inggris di sana. Mengerti juga Insearch UTS itu, karena saya juga alumni UTS sana, sekarang UTS College, supaya jelas apakah itu pathway program, matriculation, foundation, atau apa pun namanya. Itu yang saya harapkan bisa diperjelas bisa diperdalam,” imbuh Arsul Sani.

Dia menegaskan bahwa memperjelas masalah harus menjadi pelajaran ke depan.

“Ini hal-hal yang harus jadi pelajaran ke depan. Pak Afif tentu hafal Surat Ali ‘Imran ayat 13: Inna fi zalika la’ibratan li’ulil absar (sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan). Ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan,” tandas Arsul Sani.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana ke MK adalah mempersoalkan syarat dokumen administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres di pilpres 2024.

Denny Indrayana dkk curiga Gibran tidak tamah SLTA sebagaimana yang disyaratkan Undang-Undang, bahwa capres atau cawapres minimal memiliki ijazat minimal setara SLTA sederajat.

Artikel terkait lainnya