DEMOCRAZY.ID – Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Polri.
Meski masih menunggu pemanggilan terhadap pelapor, Khozinudin menegaskan persiapan untuk menghadapi proses hukum telah dilakukan.
Salah satu saksi yang dinilai penting adalah Bonatua Silalahi, sosok yang sejak awal mengungkap persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran ke ruang publik.
“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti dan saksi, dan saksi yang paling penting adalah Saudara Bonatua Silalahi yang sejak awal membuka kasus ini ke publik,” kata Khozinudin, Jumat (9/10/2026).
Bonatua Silalahi Disiapkan sebagai SaksiMenurut Khozinudin, Bonatua memiliki peran penting dalam mengungkap persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menyebut dokumen yang sebelumnya dipandang sebagai dokumen privat itu kemudian dinyatakan sebagai dokumen publik melalui proses di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Pihak pelapor menilai perkembangan tersebut menjadi bagian penting dalam menelusuri persoalan dokumen yang kini dipersoalkan.
Namun, dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
hozinudin menjelaskan, pihaknya melihat ada dua hal yang perlu ditindaklanjuti setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Gibran.
Pertama, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang disebutnya diatur dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menjadi dasar yang disoroti pihak pelapor terkait dugaan pembuatan atau pemalsuan surat serta penggunaan surat yang diduga tidak benar atau dipalsukan.
Khozinudin menyebut ada dua pihak yang diadukan dalam laporan tersebut.
Pihak pertama adalah penerbit dokumen, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara pihak kedua adalah pengguna dokumen yang dimaksud, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
“Dan dua pihak yang kami adukan, yang pertama penerbitnya yakni Kementerian Dasar dan Menengah, yang kedua adalah pihak yang menggunakan dokumen tersebut, yakni Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Khozinudin.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan pihak pelapor belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suket dan Putusan MK Disiapkan sebagai BuktiUntuk mendukung laporan ke Bareskrim Polri, pihak Khozinudin menyatakan akan membawa sejumlah dokumen yang dianggap relevan.
Di antaranya adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dan putusan MK yang berkaitan dengan polemik ijazah tersebut.
Menurut Khozinudin, dokumen-dokumen itu akan digunakan untuk menjelaskan dasar pengaduan yang mereka ajukan kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya kini masih menunggu tahapan berikutnya dalam penanganan laporan.
Belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berdasarkan keterangan yang disampaikan Khozinudin dalam dialog tersebut.
Selain menempuh jalur hukum melalui Bareskrim Polri, Khozinudin mengungkapkan rencana pihaknya untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengaduan itu, menurut dia, berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan MK yang ditafsirkan pihaknya menyangkut persyaratan pendidikan Gibran.
Khozinudin berpendapat, proses persidangan di MK tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Ia juga menyoroti bahwa Gibran, yang menurutnya diberi kesempatan untuk menunjukkan riwayat pendidikan, tidak masuk dalam proses persidangan sebagai pihak terkait.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pelapor terhadap putusan dan proses persidangan MK.
Untuk memahami duduk perkara secara utuh, isi putusan MK dan pertimbangan hukum majelis perlu dirujuk secara langsung.
Dengan menyiapkan bukti dan saksi serta merencanakan pengaduan ke DPR, pihak Khozinudin menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dan politik terkait polemik dokumen pendidikan Gibran.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan oleh aparat penegak hukum dan mekanisme yang berlaku di lembaga terkait.