Pengakuan Mencengangkan Bawaslu ‘Dilarang’ KPU Verifikasi Berkas Gibran, Denny Indrayana Sentil Keras Transparansi Penyelenggara Pemilu!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan mengejutkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang mengaku dihalang-halangi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengawasi proses verifikasi dokumen syarat calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka terus memicu gelombang kritik publik.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, turut angkat bicara menanggapi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Melalui unggahan di media sosial resminya, Kamis (24/9/2026), Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyoroti minimnya keterbukaan KPU dalam menyelenggarakan tahapan krusial Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Denny secara khusus menyinggung keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai membentengi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan meliuk-liuk di lapangan.

Ia mempertanyakan asas transparansi serta akuntabilitas KPU yang terkesan menutup-nutupi verifikasi berkas persyaratan pencalonan.

“Bagaimana mungkin lembaga pengawas resmi negara dilarang dan dibatasi ruang geraknya untuk memverifikasi dokumen syarat calon? Ini menyangkut masa depan kepemimpinan nasional dan transparansi Pemilu,” cetus Denny melempar isu hangat tersebut ke ruang publik.

Bawaslu Buka Suara di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Pengakuan Bawaslu yang dihalangi oleh KPU ini sebelumnya mencuat secara gamblang dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam, Hakim MK Saldi Isra melontarkan pertanyaan tajam kepada Bawaslu.

Saldi mempertanyakan apakah Bawaslu turut serta memverifikasi langsung ijazah atau persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke instansi terkait, sebagaimana kebiasaan pengawasan melekat bersama KPU.

“Untuk Pak Rahmat Bagja, biasanya Bawaslu itu kalau menyangkut persyaratan ikut juga kan bareng sama-sama dengan KPU itu segala macam. Apakah Bawaslu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan KPU tadi, tidak juga datang ke Diknas (untuk verifikasi syarat pendidikan)?” tanya Saldi Isra dalam persidangan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dengan lugas menjawab bahwa instansinya tidak melakukan langkah verifikasi langsung ke dinas/kementerian terkait karena sama sekali tidak memperoleh jadwal maupun akses informasi dari KPU.

“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Bagja blak-blakan di hadapan majelis hakim MK.

Pembatasan Berlangsung Sejak Verifikasi Pileg hingga Pilpres

Lebih jauh, Bagja membeberkan bahwa pola pembatasan akses pengawasan oleh KPU sebenarnya bukan hal baru.

Pembatasan ini sudah menggejala sejak tahap verifikasi berkas calon anggota legislatif (Pileg) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Saat itu, personel Bawaslu memang diizinkan masuk ke ruangan pemeriksaan berkas, namun diberi perlakuan dan batasan yang sangat ketat dari pihak KPU.

“Sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif. Pada saat itu kami diberikan akses ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” ungkap Bagja.

Bawaslu mengaku sempat melayangkan protestasi keras secara langsung kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.

Namun, janji perbaikan akses yang disampaikan KPU di atas kertas ternyata bertolak belakang dengan realita lapangan.

“Katanya (Hasyim) diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, saat berada di dalam ruangan verifikasi, Tim Bawaslu hanya dijatah waktu pengawasan yang sangat singkat.

“Kami hanya diberikan waktu selama 15 menit,” kata Bagja.

Akibat perlakuan diskriminatif tersebut, Bawaslu sebenarnya sempat melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2023.

Kendati demikian, hingga memasuki tahapan krusial pendaftaran dan pencalonan presiden-wakil presiden, KPU tetap enggan membukakan pintu akses pengawasan data secara utuh bagi Bawaslu.

“Namun, pada saat pengaduan itu terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu dan bagaimana,” pungkas Bagja membeberkan ironi penegakan hukum pemilu.

Sorotan Pedas dan Silang Pendapat Warganet

Sikap KPU yang dinilai “kucing-kucingan” serta unggahan Denny Indrayana ini mendadak viral dan disbuai komentar panas warganet.

Kolom komentar di media sosial diwarnai pro-kontra terkait kredibilitas penyelenggaraan pemilu dan legalitas pencalonan Gibran.

Beberapa warganet mengapresiasi keberanian pakar hukum dan persidangan MK yang terus membongkar kejanggalan proses administrasi tersebut.

“Semoga semakin terang-benderang, dan terbuka siapa aktor dibalik semua ini. Apa yang dilakukan dan diusahakan oleh Prof Denny sangat penting untuk pendidikan politik,” tulis akun Eri Iskandar di kolom komentar.

Netizen lainnya menilai mantan pejabat KPU perlu dipanggil kembali untuk menguji silang keterangan persidangan.

“Seharusnya mantan ketua KPU sebelumnya perlu dihadirkan untuk diminta klarifikasinya, pasti lebih tau banyak,” cetus akun Kamalul Yakin.

Di sisi lain, respons sinis juga membanjiri ruang diskusi digital akibat kejenuhan publik terhadap polemik politik nasional.

“Sukurin nikmatin aja hasil yang ada. 10 tahun dah terasa hancurnya, tambah lagi 5 tahun ya,” sentil akun Eri Budiman.

Meski demikian, ada pula pendukung yang tetap kokoh memberikan pembelaan terhadap legitimasi Gibran.

“Tidak dapat dibendung lagi suara Masyarakat Indonesia untuk Mas Gibran memimpin Negara yang kita cintai ini,” tulis warganet bernama Indra Bayu.

Fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi ini menjadi pertimbangan krusial bagi hakim konstitusi dalam menilai apakah ada pelanggaran asas jujur dan adil (jurdil) yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penetapan syarat pencalonan Pilpres 2024.

Artikel terkait lainnya