DEMOCRAZY.ID – Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ri mengakui bahwa lembaganya tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sebab, menurut dia, dokumen serupa yang disampaikan Gibran sudah pernah digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Surakarta pada 2020 lalu.
“Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi,” kata Hasyim ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/10) malam.
Situasi pertama, katanya, ada keraguan.
Kemudian situasi kedua berupa aduan masyarakat.
Dalam situasi pelaksanaan pemiku, Hasyim menegaskan kalau KPU pada saat itu tidak ada keraguan apa pun juga tidak ada laporan masyarakat terkait syarat administrasi calon pejabat.
“Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” tutur Hasyim.
Hal serupa juga dikatakan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto.
Dia mengatakan KPU berwenang merumuskan tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif dengan membentuk PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis.
Menurutnya, pembentukan PKPU 19/2023 telah dilakukan sesuai prosedur dan tata cara pembentukan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pembahasan mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen, dan penyetaraan ijazah luar negeri.
“Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu,” kata Agus.
Dia menuturkan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 bukan menghapus persyaratan minimal SLTA, melainkan mengatur keadaan khusus dalam konteks dokumen administrasi pencalonan.
Penilaian tetap bergantung pada isi, keabsahan, dan kewenangan penerbit dokumen.
Surat keterangan penyetaraan itu berfungsi menetapkan kesetaraan pendidikan, menjadi pedoman KPU, dan verifikasi dapat dilakukan secara bertahap yaitu administratif terlebih dahulu dan faktual jika terdapat keraguan atau aduan yang relevan.
“Kewajiban memenuhi syarat tidak identik dengan kewajiban memiliki satu bentuk dokumen tertentu apabila peraturan perundang-undangan mengakui dokumen lain sebagai bukti pemenuhan persyaratan,” jelas Agus.