DEMOCRAZY.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses lima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dua aduan telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.
Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua aduan lainnya masih menjalani verifikasi administrasi untuk selanjutnya diperiksa secara materiil.
Satu aduan lain belum memenuhi syarat administrasi.
“Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan,” kata Wiarsa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Wiarsa belum mengungkap identitas pengadu yang laporannya telah memenuhi syarat materiil.
Ia juga belum memastikan apakah salah satu dari dua aduan tersebut merupakan laporan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak.
“Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah,” ujarnya.
Lima pengaduan itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut menguji kembali persoalan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, terutama terkait dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, itu digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Persoalan dokumen tersebut kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen pendukung berupa certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya.
Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Perkembangan lain terjadi pada 30 Oktober 2026.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara tata usaha negara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan MA itu menjadi perkembangan hukum tersendiri dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Sementara itu, lima pengaduan yang ditangani DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan, termasuk penerbitan aturan dan pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik diajukan Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pihak lainnya.
Mereka mengadukan Ketua dan seluruh anggota KPU RI.
Denny menyampaikan empat pokok dugaan pelanggaran etik.
Di antaranya dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, dugaan ketidakprofesionalan KPU dalam menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, serta dugaan penghambatan fungsi pengawasan Bawaslu karena akses terhadap dokumen pencalonan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dinilai tidak diberikan secara memadai.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny menilai proses pembentukan dan penerapan ketentuan tersebut perlu diperiksa dari sisi etik.
Adapun tuduhan tersebut merupakan dalil pengadu dan belum menjadi kesimpulan DKPP.
DKPP menerima lima aduan itu secara bertahap pada 8, 9, 13, dan 14 Oktober 2026.
Dua laporan awal disampaikan Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), serta Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan.
Dua aduan berikutnya diterima pada 13 Oktober dari Novi Manaban dan Paman Nurlette, serta Ibnu Jandi.
Aduan kelima disampaikan pada 14 Oktober oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana dari KIPP, perwakilan Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan TNI.
DKPP menyatakan penanganan seluruh laporan dilakukan sesuai tahapan verifikasi administrasi dan materiil berdasarkan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Verifikasi materiil memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan apakah laporan layak dilimpahkan menjadi perkara dan disidangkan.
Pemenuhan syarat materiil bukan berarti pihak yang diadukan telah terbukti melanggar etik.
DKPP masih harus memproses laporan sesuai ketentuan sebelum menentukan apakah perkara dapat disidangkan dan diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya siap menjelaskan proses verifikasi dokumen pencalonan Gibran apabila persoalan tersebut kembali dibawa ke persidangan.
Ia mengatakan KPU menjalankan proses sesuai aturan dan menyebut pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan kasasi MA.
“Kalau ada gugatan lain, dijelaskan di persidangan,” kata Afifuddin di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.