DEMOCRAZY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan berbeda dalam perkara dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dua calon kepala daerah, Trisal Tahir serta Aries Sandi Darma Putra, dalam sengketa Pilkada 2024.
Permohonan terkait Gibran dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebaliknya, MK mendiskualifikasi Trisal dan Aries meski keduanya meraih suara terbanyak dalam hasil awal Pilkada di daerah masing-masing.
Bagaimana MK mengambil putusan yang berbeda dalam perkara-perkara tersebut?
Berikut duduk perkara dan pertimbangan hukumnya.
MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Perkara ini mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden saat mendaftar ke KPU RI sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Prabowo dan Gibran kini menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Permohonan diajukan 12 pemohon dari organisasi, partai politik, dan kalangan individu, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres.
Dalam pertimbangan mengenai dokumen pendidikan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
MK juga membahas dokumen berupa certificate of attendance atau surat keterangan kehadiran, catatan akademik, dan keterangan nilai.
Dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran, tetapi bukan bukti bahwa pendidikan setingkat SMA telah ditamatkan.
Sehari setelah putusan MK, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses persidangan terkait gugatan syarat pendidikan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Ia menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Gibran juga menegaskan telah menamatkan pendidikan setingkat SMA.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Pada Kamis (8/10/2026), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran, turut meminta semua pihak menghormati putusan MK.
Ia mengingatkan bahwa sistem pendidikan berbeda di setiap negara.
Trisal Tahir, calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin pada Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil KPU Kota Palopo pada 5 Desember 2024, pasangan tersebut memperoleh 33.933 suara, unggul atas Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang meraih 33.338 suara.
Namun, melalui Putusan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Trisal dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakannya.
Perkara ini berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Trisal, termasuk ijazah Paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah.
MK menemukan persoalan dalam pembuktian keaslian dokumen dan sejumlah keterangan administratif sehingga ijazah tersebut tidak meyakinkan untuk memenuhi syarat pencalonan.
PSU digelar pada 24 Mei 2025.
Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin memperoleh 47.349 suara sah dan keluar sebagai pemenang.
Kasus serupa terjadi pada Aries Sandi Darma Putra, calon bupati Pesawaran, Lampung, yang berpasangan dengan Supriyanto.
Hasil KPU Kabupaten Pesawaran pada 3 Desember 2024 mencatat pasangan Aries-Supriyanto memperoleh 143.391 suara, sedangkan Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali meraih 97.625 suara.
Melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Aries dan memerintahkan PSU tanpa mengikutsertakannya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Aries tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
Catatan siswa menunjukkan ia hanya tercatat mengikuti kelas I dan II SMA, sedangkan klaim bahwa ia melanjutkan kelas III di Jakarta tidak didukung bukti meyakinkan.
MK juga menilai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan pencalonan.
Pada PSU 24 Mei 2025, pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali memperoleh 128.715 suara dan menang atas Supriyanto-Suriansyah Rhalieb yang meraih 88.482 suara.
Perbedaan putusan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon, konteks sengketa, dan hasil pemeriksaan MK.
Dalam perkara Gibran, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Meski tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa dokumen yang dipersoalkan membuktikan penyelesaian pendidikan setingkat SMA atau sederajat, MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara sengketa hasil Pilpres tersebut.
Sementara itu, dalam sengketa hasil Pilkada, MK memeriksa pemenuhan syarat pendidikan Trisal dan Aries.
Mahkamah menyimpulkan keduanya tidak memenuhi persyaratan pencalonan, lalu mendiskualifikasi mereka dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan keduanya.
Dengan demikian, putusan terhadap Gibran bukan berarti seluruh dokumen pendidikannya telah terverifikasi.
Permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan persoalan dokumen pendidikan dibahas dalam pertimbangan putusan.
Persoalan dokumen pendidikan dalam pencalonan kepala daerah juga pernah muncul dalam kasus JR Saragih pada Pilgub Sumatera Utara 2018.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah legalitas dokumen pendidikan JR Saragih bermasalah secara administratif.
Dalam proses legalisasi ulang, dokumen yang dilegalisasi berupa SKPI, bukan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA yang dipersoalkan.
Kasus berbeda menimpa mantan Bupati Sragen Untung Wiyono.
Pada 30 Juli 2012, ia divonis 11 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti menggunakan ijazah palsu untuk pencalonan kepala daerah.
Perkara Untung merupakan kasus pidana, berbeda dari sengketa persyaratan pencalonan dalam kasus JR Saragih maupun perkara yang diperiksa MK.